Benteng,–Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1415 Kabupaten Kepulauan Selayar, Letkol Czi Yudo Harianto, S.T., melaksanakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 Senin (12/1/2026).

Penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui sistem Coretax dengan pendampingan petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kedatangan Komandan Kodim 1415 Selayar disambut langsung oleh Kepala KP2KP Benteng, Julius Fransius Manik, beserta jajaran. Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax ini merupakan bentuk pemanfaatan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi dan modern, sekaligus wujud kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam kesempatan tersebut, Letkol Czi Yudo Harianto, S.T. menyampaikan bahwa pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Ia juga menekankan pentingnya aparatur negara untuk mengikuti perkembangan sistem perpajakan digital.
- APPI Geram Ada ASN Santai dan Merokok di Saat Jam Kerja
- Proyek RISE Jadi Andalan Makassar Atasi Sanitasi dan Banjir Perkotaan
- KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Politisi PDIP
- Atasi Krisis Air Bersih di Buloa, BPBD Makassar Gandeng Yonsipur Kodam XIV/Hasanuddin
- Golkar Lutra Merapat, Appi Kantongi Dukungan 20 DPD
“Sebagai aparatur negara, kita harus menjadi teladan dalam kepatuhan pajak. Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan secara jujur, transparan, dan tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KP2KP Benteng, Julius Fransius Manik, mengapresiasi komitmen Komandan Kodim 1415 Selayar dalam mendukung modernisasi sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Ia berharap pemanfaatan Coretax dapat semakin mempermudah wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa keterlibatan pimpinan instansi pemerintah dalam pelaporan SPT Tahunan memiliki nilai strategis dalam membangun budaya kepatuhan.
“Keteladanan pimpinan instansi dalam menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax menjadi pesan penting bagi seluruh wajib pajak. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digital perpajakan tidak hanya didorong secara sistem, tetapi juga melalui komitmen nyata para pemimpin,” ujar Sigit.
Melalui pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap semakin banyak wajib pajak, baik aparatur negara maupun masyarakat umum, yang memanfaatkan layanan perpajakan digital secara optimal serta memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)