
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak cepat merespons temuan fantastis Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI). Nilai transaksi ilegal ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 992 triliun.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengonfirmasi telah melakukan pertemuan khusus dengan Deputi Analisa dan Pengawasan PPATK pada Jumat (30/1/2026) untuk membedah lapisan transaksi yang sangat kompleks ini.
- Bank Mandiri Salurkan Bantuan ke Korban Gempa di Sulawesi Utara dan Maluku Utara
- Poltekpar Makassar Gelar Festival Jepang “Mari Merasakan Jepang”, Perkuat Kolaborasi Pendidikan Indonesia-Jepang
- Wali Kota Munafri Jamin PPPK di Makassar Aman, Efisiensi Tetap Jalan
- Telkomsel Temui Wali Kota Makassar Tawarkan Kolaborasi Program Digitalisasi Manajemen Sekolah
- Komitmen Bersama Tangani Sampah, Ketua Dewan Lingkungan Dorong Kolaborasi Wilayah
Anatomi Perputaran Dana (Periode 2023-2025)
Data PPATK menunjukkan bahwa kejahatan ini dilakukan secara sistematis dengan rincian sebagai berikut:
- Total Transaksi: Rp 992 Triliun.
- Dugaan PETI Langsung: Rp 185,03 Triliun (tersebar di Papua, Kalimantan, Sulawesi, hingga Sumatera).
- Green Financial Crime (GFC): Rp 517,47 Triliun (aliran emas ilegal menuju pasar luar negeri).
- Modus Operandi: Transaksi dilakukan berlapis (multi-layer) menggunakan pihak ketiga untuk mengaburkan asal-usul dana dan menghindari deteksi otoritas.
Mengembalikan Hak Negara
Wamen ESDM menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah mengidentifikasi mana dari perputaran dana tersebut yang seharusnya masuk ke kas negara dalam bentuk royalti, pajak, maupun PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Transaksi keuangan kan sangat detail. Kami harus memastikan mana yang menjadi hak negara, apakah di layer pertama, kedua, atau yang menggunakan pihak lain, itu harus bisa diterima oleh negara,” tegas Yuliot Tanjung.
Kejahatan Lingkungan Global (GFC)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengategorikan sebagian besar transaksi ini sebagai Green Financial Crime (GFC). Emas hasil tambang ilegal di berbagai pulau di Indonesia diduga “dicuci” dan didistribusikan ke pasar internasional, sehingga merusak ekosistem lingkungan sekaligus merugikan devisa negara. (*)
📊 Ringkasan Temuan PPATK 2025
| Kategori Temuan | Nominal Transaksi | Cakupan Wilayah |
| Dugaan PETI | Rp 185,03 Triliun | Papua, Kalbar, Sulawesi, Sumut, Jawa |
| Aliran GFC (Luar Negeri) | Rp 517,47 Triliun | Ekspor Ilegal / Pasar Global |
| Total Perputaran | Rp 992 Triliun | Seluruh Indonesia |




