Skincare Berbahaya: Polda Sulsel Tetapkan Tersangka

Penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang diduga mengandung zat berbahaya, yaitu merkuri. Ketiga tersangka adalah pemilik kosmetik berinisial MH, pemilik skincare FF, MS, dan pemilik produk RG Glow, AS. Lanjutkan membaca Skincare Berbahaya: Polda Sulsel Tetapkan Tersangka