Sidrap, –-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menyelenggarakan kegiatan rekonsiliasi pajak pusat atas pengelolaan anggaran oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Senin, (11/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti sekitar 40 perangkat daerah. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Sahabuddin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan patuh pajak.
- Insentif Dosen Ma’had Aly Naik Jadi Rp8 Juta, Cair Akhir November
- Polda Sulsel Tahan Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Selama 20 Hari
- Penimbunan Stadion Untia Dikebut, Appi Targetkan Konstruksi Dimulai Awal 2027
- Sugar Daddy Rilis “Sok Hebat, Tale’ Talekang”, Usung Pop-Hip Hop Komedi Khas Makassar
- Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Gerai Keempat Tianlala, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Parepare, Afif, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kepatuhan perpajakan.
“Rekonsiliasi pajak ini bertujuan untuk meneliti dan memastikan kesesuaian atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang dilakukan masing-masing bendahara SKPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Afif.
Selama kegiatan, tim KPP Pratama Parepare bersama KP2KP Sidrap melakukan pengujian kebenaran atas penghitungan dan penyetoran pajak, serta memastikan pemenuhan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa oleh setiap SKPD.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya memperkuat sinergi di daerah.
“Melalui rekonsiliasi ini, kami berharap semakin banyak pemerintah daerah yang menjalankan fungsi tata kelola keuangan dengan baik, patuh terhadap ketentuan perpajakan, serta berkontribusi aktif dalam mendukung penerimaan negara,” ujar Sumin.
KPP Pratama Parepare dan KP2KP Sidrap berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap, sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tingkat daerah. (*)






