Mamuju,–Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju melakukan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamuju di ruang rapat pimpinan lantai I Kantor Bupati Mamuju, Jalan Soekarno Hatta, Kompleks Kantor Bupati Mamuju, Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (24/9/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan audiensi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju pada 18 September 2025, serta pembahasan rancangan PKS tahun 2025 tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Mamuju.
Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data (PKD) KPP Pratama Mamuju, Fauzi Rahmad, didampingi tim bertemu langsung dengan perangkat daerah Pemkab Mamuju dan seluruh perwakilan dinas pengampu data.
- Ketua DPD PPUAD Sulut Dukung Muhammad Luthfi Jadi Komisioner KND, Soroti Keterwakilan Indonesia Timur
- Sulsel Fest 2026 Fasilitasi 60 UMKM, Sediakan 40 Stan Gratis di Phinisi Point
- Buka Musda III Permabudhi Sulsel, Pemprov Tekankan Kerukunan dan Ekoteologi
- Fatmawati Rusdi: Sulsel Siap Jadi Simpul Distribusi Pangan Kawasan Sulampua
- Munafri Siapkan Penguatan PAUD Makassar, Dalami Praktik Pendidikan Inggris
“Dengan diadakannya pembahasan rancangan PKS ini, diharapkan tiap poin dalam perjanjian benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini di lapangan,” ujar Fauzi Rahmad.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menambahkan,
“Kegiatan kolaboratif ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi antara DJP dan Pemda. Sinergi yang kuat akan memastikan bahwa data fiskal terintegrasi dengan baik, sehingga penerimaan pajak pusat dan daerah dapat lebih optimal serta berdampak langsung bagi masyarakat.”
Pembahasan dilakukan secara menyeluruh, di mana masing-masing perwakilan dinas menjelaskan jenis dan format data yang tersedia di instansinya. Dengan semakin kuatnya sinergi, penerimaan daerah dari sektor pajak diharapkan lebih optimal dan tepat sasaran.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat integrasi data fiskal antara pusat dan daerah, khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga pengelolaan pajak dapat lebih efektif dan transparan.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.






