Makassar,— Dinas Pertanahan (Distan) Kota Makassar melaksanakan pembayaran ganti rugi lahan kepada Margaretha Manga yang berlokasi di Jl. Urip Sumoharjo No. 168, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra Hj Sri Susilawati MSi paad Jumat (26/9/2025).
- Dinas Pertanahan Makassar Dukung Kedisiplinan PPPK Paruh Waktu, SK Perpanjangan Diserahkan
- Rakornas TPAKD 2026, Munafri Siap Tindak Lanjuti Arahan Prabowo di Makassar
- JNE Raih Penghargaan CSR 2026, Program Pemberdayaan UMKM Jadi Sorotan
- French Open 2026: Putri KW Menang Dramatis, Akui Banyak Lakukan Kesalahan Sendiri
- French Open 2026: Alwi Farhan Tumbangkan Lin Chun-Yi Usai Duel Ketat Tiga Gim
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka mendukung pembangunan daerah Tahun Anggaran 2025.

Pembayaran ganti rugi ini dilakukan setelah melalui proses penilaian oleh tim appraisal dan musyawarah bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan nilai ganti rugi ditetapkan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pertanahan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap tahapan pengadaan tanah secara profesional dan akuntabel, guna mendukung kelancaran pembangunan di Kota Makassar tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat terdampak.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial. (*)





