Dinas Pertanahan Kota Makassar melakukan verifikasi dan pemeriksaan awal dokumen kepemilikan tanah untuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jumat (16/10/2026)
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan melakukan verifikasi dan pemeriksaan awal dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah untuk mendukung rencana pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Tim Ahli Hukum Wali Kota Makassar, lantai 2 Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (16/10/2026), mulai pukul 08.30 WITA.
Verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pemeriksaan awal dilakukan guna memperoleh informasi mengenai status kepemilikan atau penguasaan tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan Rupbasan.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Susilawati, M.Si., mengatakan verifikasi awal diperlukan untuk memastikan kejelasan status tanah sejak proses pengadaan dimulai.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi awal mengenai status kepemilikan/penguasaan tanah sebagai bahan pendukung proses pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri para pemilik lahan terdampak, Lurah Parangloe, Camat Tamalanrea, Tim Ahli Hukum Pemkot Makassar, Kepala Bidang I Dinas Pertanahan Kota Makassar, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Makassar.
Keterlibatan pemilik lahan dan sejumlah unsur pemerintah tersebut menjadi bagian dari koordinasi dalam proses pemeriksaan dokumen tanah. Langkah ini diharapkan membantu memastikan informasi kepemilikan atau penguasaan lahan dapat dihimpun sebagai dasar bagi tahapan pengadaan tanah selanjutnya.
Pemkot Makassar berharap proses pengadaan lahan untuk pembangunan Rupbasan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)





