OJK
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terkait pelanggaran di pasar modal dalam kasus saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tersebut terdiri atas denda Rp1,5 triliun terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, serta Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.
OJK menyatakan telah memeriksa perdagangan saham DSSA selama periode 2024–2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Pemeriksaan juga dilakukan terhadap proses penawaran umum saham BREN dan CUAN atas dugaan pelanggaran Pasal 107.
OJK Temukan Manipulasi Perdagangan Saham DSSA
Dalam pemeriksaan transaksi saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Regulator juga memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang, dan 11 badan hukum asing yang diduga berkaitan dengan pelanggaran perdagangan saham DSSA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyatakan menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Manipulasi tersebut disebut berlangsung secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.
Selain itu, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Tindak lanjut atas temuan tersebut mencakup pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek terkait.
Penjatahan Saham BREN dan CUAN Disorot
Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian. Penelusuran aliran dana juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan proses penawaran umum kedua emiten tersebut.
Sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terkait dengan penjatahan pasti turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
OJK menyatakan menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Kondisi tersebut mengakibatkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Selain dugaan manipulasi perdagangan DSSA dan pelanggaran dalam pemesanan saham BREN serta CUAN, OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran tersebut.
Bagian dari Reformasi Pasar Modal
OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran transaksi saham DSSA. Untuk kasus penjatahan saham BREN, denda yang dikenakan mencapai Rp500 miliar, sedangkan terkait penjatahan saham CUAN sebesar Rp100 miliar.
OJK menyatakan penegakan hukum di pasar modal merupakan bagian dari upaya reformasi pasar modal yang dilakukan bersama Self-Regulatory Organization (SRO).
Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK menyebut sedikitnya 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, dan tindakan penegakan hukum.
OJK menegaskan penindakan akan terus dilakukan secara konsisten untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. (*)





