Jakarta,–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, bersama dengan 109 pemerintah daerah, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit untuk memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pusat dan daerah.
Penandatanganan yang dilakukan secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, ini merupakan bagian dari perluasan Program PKS Tripartit Tahap VII, melanjutkan kerja sama yang telah berjalan sejak 2019.
Program PKS Tripartit mencerminkan komitmen bersama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah dalam memperkuat kolaborasi fiskal dan pertukaran data perpajakan.
Melalui sinergi ini, pemerintah pusat dan daerah berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas basis pajak, serta mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di tingkat nasional dan daerah.
Sinergi Pusat-Daerah Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah sebagai strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional.
“Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” ujarnya.
Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp202,82 Miliar
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa sinergi pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah membuahkan hasil nyata.
Hingga Triwulan II tahun 2025, realisasi penerimaan pajak pusat dari kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sementara penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp175,98 miliar. “Capaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga,” tambah Bimo.
Perluasan Program PKS Tripartit
Program PKS Tripartit yang dimulai sejak 2019 kini telah mencakup lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Melalui perluasan Tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan sinergi pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data, serta penguatan kapasitas fiskal daerah untuk mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan.
Dalam penutupan sambutannya, Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada DJPK serta seluruh pemerintah daerah yang telah berpartisipasi aktif.
“Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan, demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” tutupnya. (*)
