Jelang Pelaporan SPT Tahunan 2026: KPP Mamuju Berikan Bimbingan Penggunaan Akun Coretax kepada Anggota DPRD Sulbar dan Staf

Mamuju,–Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) pembuatan akun Coretax serta edukasi persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang akan dilaporkan pada tahun 2026.

Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat dan dihadiri oleh anggota dewan serta staf sekretariat.

Fungsional Penyuluh KPP Pratama Mamuju, Muhammad Ihsan Ahmad, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal memastikan wajib pajak, terutama pejabat publik, siap menghadapi transisi penuh ke sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax.

“Meskipun pelaporan SPT Tahunan 2025 baru akan dilakukan di awal tahun 2026, persiapan harus dilakukan sejak dini. Seluruh wajib pajak, termasuk Bapak/Ibu Anggota Dewan, diwajibkan memiliki akun pada sistem Coretax yang terintegrasi,” ujar Muhammad Ihsan Ahmad.

Bimtek memberikan penjelasan teknis tentang proses pembuatan akun baru, verifikasi data, aktivasi akun, serta simulasi pelaporan SPT melalui platform Coretax yang dikembangkan untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Salah satu perwakilan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dra. Jumiaty A. Mahmud, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, anggota dewan harus menjadi contoh kepatuhan bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah cepat KPP Mamuju. Pemilikan akun Coretax ini penting agar tidak terjadi kendala saat pelaporan SPT PPh nanti. Seluruh anggota DPRD Sulbar berkomitmen menyelesaikan proses ini dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu,” ujar Dra. Jumiaty A. Mahmud.

Sigit Purnomo, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, menegaskan bahwa transformasi digital melalui Coretax membutuhkan kolaborasi aktif seluruh pihak.

“Coretax merupakan fondasi baru administrasi perpajakan Indonesia. Kegiatan Bimtek seperti ini sangat strategis agar wajib pajak memahami prosesnya sejak awal. Kami mengapresiasi KPP Mamuju dan DPRD Sulbar yang menunjukkan komitmen nyata terhadap transformasi digital perpajakan,” ungkap Sigit Purnomo.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana tim penyuluh pajak membantu peserta menyelesaikan berbagai kendala teknis, termasuk terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kini berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada http://www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

Tinggalkan komentar