
MAKASSAR,—Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin ‘Appi’ geram mendapati beberapa ASN tengah bersantai dan merokok di saat jam kerja.
Hal itu ditemui Wali Kota saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Gedung Makassar Government Center (MGC) lantai 2, Selasa (13/1/2025).
Dia geram terhadap pegawai DPM PTSP di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP). Pasalnya, saat melakukan sidak, orang nomor satu Kota Makassar itu, mendapati sejumlah pegawai yang assiek duduk santai sambil merokok saat aktivitas kantor berlangsung, sekitar pukul 9.55 WITA.
Munafri yang melihat tingka pegawai yang meninggalkan aitivitas dan merokok di saat jam kantor. Ia langsung memberikan teguran keras, bahkan sontak meminta data nama-nama pegawai tersebut.
“Kenapa duduk di luar saat jam kantor, santai merokok lagi, tidak lihat orang lain masih kerja, lihat di dalam disaat yang lain bekerja layani Masyarkat,” tanya Munafri saat mendapati bawahnya SKPD duduk santai.
- Update Klasemen Liga Inggris: Brighton Puncak, MU Tercecer
- Besok 25 Agustus Libur Maulid, Tak Ada Cuti Bersama di Hari Kejepit
- Klasemen Liga Spanyol 2026/2027: Barcelona Tembus Empat Besar
- Hasil Elche Vs Barcelona 0-5: Pesta Gol Debut Adeyemi & Gordon, Ini Statistiknya!
- MTQ KORPRI Nasional 2026: Makassar Sambut 1.173 Peserta Kafilah
“Tolong catat nama-sama, data dengan baik serahkan ke saya. Tidak boleh santai saat jam kantor, harus disiplin, apalagi di kantor PTSP banyak pelayanan bagi masyarakat,” sambung Appi.
Disaat bersamaan, Kabag Protokol Pemkot Makassar, Andi Ardi Rahadian, ikut menemani Wali Kota Munafri saat sidak, ia pun langsung mendata nama-nama tersebut untuk diserahkan ke Wali Kota selaku pimpinan.
Setelah dari kantor PTSP di lantai 2, gedung MGC. Pria yang akrab disapa Appi itu melanjutkan sidak di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar. Ia mengecek aktivitas pegawai di Lantai 7, Makassar Government Center.
Di lokasi ini, Munafri ditemani Kadis Kominfo Makassar, Dr. Muhammad Roem, Kabid Dinas Kominfo Abdullah, serta Kabag Protokol Andi Ardi Rahadian. (*)






