
MASAMBA – Dalam upaya mengoptimalkan kepatuhan perpajakan di wilayahnya, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba menjalin sinergi strategis dengan Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara.
Langkah kolaboratif ini diwujudkan melalui audiensi dan koordinasi langsung antara pimpinan kedua instansi, Kamis (6/2), membahas percepatan dan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.
Pertemuan yang digelar di Ruang Tamu Kapolres Luwu Utara ini dihadiri oleh Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, dan Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H. Audiensi ini menegaskan komitmen bersama untuk tidak hanya meningkatkan kesadaran pajak di kalangan aparatur negara, tetapi juga memperkuat peran Polri dalam mendukung penerimaan negara dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Muhammad Kasman Roem Hasyim menekankan, kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan melampaui sekadar kewajiban administratif. “Ini adalah wujud tanggung jawab dan kontribusi nyata setiap warga negara, terutama aparatur, untuk pembiayaan pembangunan nasional. Melalui sinergi ini, kami berharap dapat memberikan kemudahan dan pendampingan khususnya bagi personel kepolisian,” jelasnya.
Dukungan penuh dari institusi kepolisian disampaikan langsung oleh AKBP Nugraha Pamungkas. Kapolres Luwu Utara menyatakan kesiapannya untuk menjadikan seluruh personelnya sebagai contoh dalam pelaporan SPT yang tertib dan tepat waktu. “Kami mendukung penuh upaya peningkatan kepatuhan pajak. Selain itu, Polres Luwu Utara siap memberikan pendampingan dalam penyelesaian tunggakan pajak bagi wajib pajak yang tidak patuh di wilayah hukum kami,” tegas Nugraha.
Sebagai tindak lanjut konkret dari pertemuan ini, KP2KP Masamba akan menyelenggarakan kegiatan pendampingan teknis berupa Pojok Pajak yang dijadwalkan khusus untuk pegawai Polres Luwu Utara. Melalui kegiatan ini, petugas pajak akan memberikan layanan langsung dan panduan lengkap terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem Core Tax Administration System (CTAS).
Inisiatif kolaborasi antara instansi perpajakan dan kepolisian ini dinilai sebagai langkah progresif untuk menciptakan ekosistem kepatuhan pajak yang lebih kuat. Dengan pendekatan yang mengedepankan edukasi, pendampingan, dan penegakan hukum, diharapkan tidak hanya target penerimaan pajak yang dapat tercapai, tetapi juga tercipta budaya sadar pajak yang berkelanjutan di seluruh lapisan masyarakat Luwu Utara. (*)






