
Makassar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa layanan SPT Tahunan ke dalam gerbang perusahaan. KP2KP Malili bersama KPP Pratama Palopo menggelar Pojok Pajak di lingkungan PT Vale Indonesia, Kamis (12/2/2026), sebagai bentuk pendampingan teknis pelaporan melalui sistem Coretax DJP.
Kegiatan ini merupakan respons atas permintaan karyawan setelah sebelumnya DJP menggelar aktivasi akun Coretax di lokasi yang sama.
Dengan sistem administrasi perpajakan baru yang mulai berlaku tahun ini, pendampingan langsung dianggap krusial untuk menghindari hambatan pelaporan.
Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan, menyebut transisi dari DJP Online ke Coretax tidak mengubah esensi pengisian SPT Tahunan secara signifikan. Tantangan lebih banyak berada di sisi adaptasi antarmuka dan tata akses bukti potong.
“Sesuai masukan peserta saat kegiatan sebelumnya, kami kembali turun membantu proses dari unduh Bukti Potong A1, input data, hingga penyampaian SPT melalui Kode Otorisasi DJP. Setelah pelaporan sukses, BPE langsung masuk ke email masing-masing,” jelas Andik.
Tim teknis dari Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Palopo diterjunkan langsung mendampingi karyawan secara perorangan. Pendekatan ini diambil untuk menekan potensi error dan memastikan seluruh data terisi lengkap serta jelas.
Supervisor Payroll PT Vale Indonesia, Elma Layuk, menyampaikan bahwa pelaporan SPT berbasis Coretax menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan. Karena itu, kehadiran petugas pajak di tengah aktivitas operasional dinilai sangat membantu.
“Kami butuh pendampingan langsung. Mulai tahun ini sistemnya baru, dan tim pajak hadir merespons kebutuhan itu,” ujarnya.
Antusiasme karyawan terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi konsultasi teknis dan pengisian SPT. Kegiatan ini menjadi salah satu model kolaborasi sektor publik–korporasi dalam mendorong kepatuhan pajak secara lebih adaptif. (*)






