
BANTAENG,-– Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat kepastian hukum di bidang perpajakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, I Gusti Ngurah Agung Hadiningrat, melakukan kunjungan kerja strategis ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (21/04/2026).
Kunjungan yang berlokasi di Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan ini bukan sekadar silaturahmi biasa. Lebih dari itu, agenda ini menjadi fondasi awal penguatan inter-agency collaboration antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kejaksaan RI, khususnya dalam menegakkan hukum serta mendongkrak kepatuhan wajib pajak di wilayah Bantaeng.
Ajang Perkenalan Pimpinan Baru
Kedatangan rombongan KPP Pratama Bantaeng disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, beserta jajaran. Pertemuan ini juga menjadi momen perkenalan resmi Kepala KPP yang baru kepada aparat kejaksaan, guna membangun komunikasi yang lebih efektif, humanis, dan solutif ke depan.
Dalam suasana diskusi yang hangat namun penuh substansi, kedua belah pihak membahas berbagai peluang kerja sama, mulai dari pertukaran data, asistensi hukum, hingga pendampingan penanganan piutang pajak.
Penegakan Hukum sebagai Langkah Terakhir
Kepala KPP Pratama Bantaeng, I Gusti Ngurah Agung Hadiningrat, menegaskan bahwa sinergi dengan Kejari bukan untuk mengintimidasi wajib pajak, melainkan menciptakan efek jera sekaligus keadilan.
“Sinergi antara KPP dan Kejaksaan merupakan elemen penting dalam memastikan kepatuhan perpajakan. Kami mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan pelayanan. Namun apabila diperlukan, penegakan hukum menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen DJP untuk mengutamakan pendekatan preventif—seperti sosialisasi, konsultasi, dan peningkatan kualitas layanan—sebelum mengambil jalur hukum.
Kejari Siap Kawal Penerimaan Negara
Senada dengan hal tersebut, Kajari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, menyampaikan kesiapenuh institusinya dalam mendukung tugas DJP.
“Kami siap mendukung Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi ini penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara,” ungkapnya.
Hadi Sukma menambahkan bahwa sinergi yang solid antara Kejari dan KPP Pratama Bantaeng akan menjadi benteng terakhir bagi wajib pajak yang nakal, sekaligus memberikan rasa aman bagi wajib pajak yang patuh.
Target Optimalisasi Penerimaan Pajak
Dengan kolaborasi yang semakin erat ini, KPP Pratama Bantaeng optimistis target penerimaan pajak dapat tercapai secara optimal. Pendekatan collaborative compliance yang menggabungkan edukasi, pelayanan prima, dan kepastian hukum diyakini mampu mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak di Kabupaten Bantaeng dan sekitarnya.
Ke depan, kedua lembaga berkomitmen untuk mengadakan pertemuan berkala serta program bersama, seperti penyuluhan hukum perpajakan bagi pelaku UMKM dan aparat desa. (*)






