
JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bergerak cepat menangani insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah, Senin (28/4/2026) pukul 10.30 Waktu Arab Saudi. Kecelakaan ini menimpa jemaah dari dua kelompok terbang, yakni SUB-02 dan JKS-01, dengan total 10 orang mengalami luka ringan.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengonfirmasi bahwa seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis. Satu jemaah masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kronologi dan Data Korban
Berdasarkan laporan lapangan yang diterima Kemenhaj, berikut rincian jemaah yang terdampak:
| Asal Kloter | Jumlah Korban | Kondisi |
|---|---|---|
| JKS-01 | 7 jemaah | Luka ringan, telah ditangani |
| SUB-02 | 2 jemaah | Luka ringan, telah ditangani |
| Pengurus KBIHU | 1 orang | Luka ringan, telah ditangani |
Dari total 10 korban, seorang jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60 tahun) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah. Kemenhaj memastikan kondisinya terus dipantau secara intensif.
“Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan.
Kemenhaj Jamin Pendampingan Penuh
Hasan menegaskan bahwa Kemenhaj tidak hanya fokus pada penanganan medis, tetapi juga memastikan kebutuhan logistik dan kenyamanan para jemaah selama masa pemulihan. Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan oleh petugas di lapangan.
“Kami pastikan kondisi para jemaah terus dipantau secara intensif dan seluruh kebutuhan medis maupun logistik terpenuhi dengan baik. Pendampingan juga dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah selama masa pemulihan,” tambahnya.
Peringatan Keras untuk KBIHU: Koordinasi Wajib, Sanksi Tegas Menanti
Insiden ini menjadi momentum bagi Kemenhaj untuk mempertegas aturan main bagi seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang mendampingi jemaah di Tanah Suci. Hasan menekankan bahwa seluruh aktivitas KBIHU wajib terkoordinasi dengan petugas resmi pemerintah.
“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.
Kemenhaj tidak akan mentoleransi pelanggaran. Sanksi tegas mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional siap diberikan kepada KBIHU yang menyalahi aturan.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tandas Hasan.
Ziarah Tetap Berjalan di Bawah Pengawasan Ketat
Di tengah insiden tersebut, Kemenhaj memastikan bahwa program ziarah ke lokasi-lokasi ibadah di Madinah tetap berjalan secara terkoordinasi. Beberapa destinasi ziarah yang telah difasilitasi pemerintah antara lain:
- Masjid Quba — masjid pertama dalam sejarah Islam
- Masjid Qiblatain — masjid bersejarah tempat perpindahan kiblat
- Jabal Uhud — lokasi bersejarah Perang Uhud
Seluruh kegiatan ziarah tersebut dilaksanakan dalam pengawasan petugas dan menjadi bagian dari layanan resmi yang disediakan pemerintah bagi jemaah haji Indonesia.
Komitmen Kemenhaj: Haji Aman, Tertib, dan Terlindungi
Insiden kecelakaan bus di Madinah ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas jemaah selama di Tanah Suci. Kemenhaj berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, dan berorientasi pada perlindungan serta kenyamanan seluruh jemaah Indonesia.
Dengan respons cepat penanganan korban dan langkah preventif berupa pengetatan aturan bagi KBIHU, Kemenhaj berharap insiden serupa tidak terulang dan seluruh rangkaian ibadah haji 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar hingga pemulangan jemaah ke Tanah Air. (*)





