
MAKASSAR – Sinergi kelembagaan demi mengawal kelancaran administrasi pesta demokrasi di Sulawesi Selatan kembali diperkuat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terkait Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kelembagaan.
Prosesi penandatanganan nota kesepahaman strategis ini berlangsung khidmat di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (15/7/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, dan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah. Turut hadir menyaksikan momentum ini, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Prihatin, para Komisioner KPU Sulsel, jajaran Asisten, serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulsel.
Mitigasi Risiko Hukum dan Beban Administrasi Pemilu
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, tidak menampik besarnya beban administrasi serta dinamika regulasi yang harus dihadapi oleh penyelenggara pemilu di setiap tahapan pesta demokrasi.
Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas pendampingan hukum yang selama ini konsisten diberikan oleh Korps Adhyaksa, terutama saat KPU harus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terima kasih kepada jajaran Kejati Sulsel. Semoga sinergitas ini bisa memberikan kebaikan secara kelembagaan bagi KPU. Kami menyadari bahwa kami masih memiliki kelemahan dari sisi pelaporan administrasi dan pelaksanaan kegiatan, sehingga pendampingan hukum ini sangat kami butuhkan,” ujar Hasbullah terbuka.
Komitmen Kejaksaan Kawal Integritas Penyelenggaraan Pemilu
Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, menyambut hangat inisiatif perpanjangan kerja sama ini. Menurutnya, langkah ini merupakan kelanjutan dari kemitraan solid yang sebenarnya telah diinisiasi dan berjalan sukses sejak dua tahun lalu.
“Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini adalah langkah strategis yang kami yakin akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak. Dengan adanya kerja sama ini, kita dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Terima kasih atas kepercayaan KPU kepada kami,” ungkap Dr. Sila H. Pulungan.
Sila menambahkan bahwa kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan selalu siap memberikan pertimbangan, bantuan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan KPU guna memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Ia berharap kolaborasi ini tidak hanya mempermudah koordinasi teknis di lapangan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi besar bagi kelancaran transisi kepemimpinan bangsa.
“Semoga kerja sama yang kita bangun ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, bagi bangsa dan negara,” pungkas Kajati Sulsel menutup arahannya. (*)





