
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memaparkan rincian capaian dan realisasi keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, dalam Rapat Paripurna Kelima DPRD Kota Makassar terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 yang digelar secara daring, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Pemkot Makassar sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini didukung oleh postur realisasi anggaran yang dinilai akuntabel dan transparan.
Rincian Realisasi Pendapatan dan Belanja 2025
Dalam penjelasan resmi yang disampaikan, posisi keuangan Pemkot Makassar pada akhir tahun anggaran 2025 mencatatkan performa sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: Terealisasi sebesar Rp4,77 triliun, atau mencapai 98,87 persen dari target fiskal yang ditetapkan sebesar Rp4,83 triliun.
- Belanja Daerah: Terserap sebesar Rp4,30 triliun, atau setara dengan 85,10 persen dari total pagu anggaran belanja yang dialokasikan.
“Capaian tersebut menunjukkan kondisi keuangan daerah yang tetap terjaga dan dikelola secara akuntabel, sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK,” ujar Aliyah Mustika Ilham.
Surplus Laporan Operasional dan Nilai Aset
Selain realisasi pendapatan dan belanja, pemaparan tersebut juga merinci komponen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) lainnya:
- Laporan Operasional (LO): Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp6,18 triliun, dengan beban operasional sebesar Rp4,38 triliun. Hal ini menghasilkan Surplus LO sebesar Rp1,74 triliun.
- Laporan Arus Kas: Kas daerah mengalami tren positif dengan pembukuan saldo akhir sebesar Rp700,02 miliar pada penutupan tahun anggaran.
- Neraca Daerah: Nilai total aset Pemerintah Kota Makassar per 31 Desember 2025 tercatat kokoh di angka Rp35,82 triliun, dengan posisi nilai ekuitas mencapai Rp35,69 triliun.
Data realisasi finansial ini diharapkan dapat segera mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh DPRD Kota Makassar menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebagai dasar keberlanjutan program pembangunan kota pada periode berjalan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Aliyah Mustika Ilham didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar beserta jajaran dari Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bappeda Kota Makassar.
Penyampaian pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah kepada pihak legislatif setelah laporan keuangan rampung diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI
Satu capaian membanggakan diumumkan dalam sidang paripurna tersebut. Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Capaian tersebut menunjukkan kondisi keuangan daerah yang tetap terjaga dan dikelola secara akuntabel,” tegas Aliyah Mustika Ilham.
Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Makassar dalam menjaga tata kelola keuangan daerah agar tetap transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi perundang-undangan yang berlaku.(*)






