
MAKASSAR — Rencana pemberlakuan kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar terkait skema pengangkutan sampah—yang nantinya hanya memprioritaskan sampah jenis residu— pada 1 Agustus 2028 mendatang, mulai memicu gelombang keberatan dan kekhawatiran dari warga.
Warga menilai aturan ini berpotensi memicu penumpukan sampah di pemukiman dan membebani masyarakat, terutama jika sistem pemilahan serta fasilitas pendukung belum siap secara merata di tingkat RT/RW.
Kebingungan dan kecemasan ini dirasakan langsung oleh Utta (60), warga Kecamatan Makassar. Menurutnya, tidak semua lapisan masyarakat, khususnya kalangan lansia, memahami cara memilah sampah secara ideal antara organik, anorganik, dan residu.
“Kalau hanya sampah residu yang diangkut, lalu sisa makanan atau sampah plastik lainnya mau dikemanakan? Tidak semua orang tua seperti saya paham pemilahan yang rumit. Kalau tidak diangkut, ditakutkan sampah malah menumpuk di depan rumah dan bikin bau,” keluh Utta.
Senada dengan Utta, Bram (51) warga Kecamatan Tamalate, menyoroti kesiapan infrastruktur pendukung di lapangan, seperti Bank Sampah atau pengolah sampah organik yang dianggapnya belum menjangkau seluruh lorong. Ia khawatir aturan ini justru memicu masalah lingkungan baru.
“Kalau belum ada solusi jelas untuk sampah non-residu, aturan ini justru bisa bikin orang nekat buang sampah sembarangan di lahan kosong atau drainase. Harusnya pemerintah siapkan dulu fasilitas dan edukasinya secara matang sebelum mewajibkan aturan ketat seperti ini,” ujar Bram.
Desak Edukasi dan Solusi Konkret dari Pemkot
Sementara itu, Lisa (30), seorang ibu rumah tangga, mengaku tidak keberatan dengan semangat menjaga lingkungan. Namun, ia merasa penerapan skema baru ini terkesan terburu-buru dan memindahkan beban pengelolaan sampah sepenuhnya ke pundak warga.
“Kami mendukung Makassar bersih, tapi jangan sampai kewajiban pemilahan ini malah menyusahkan warga tanpa ada kepastian alur penyerahan sampah bernilai guna atau sampah organik. Harus ada sosialisasi langsung ke rumah-rumah, bukan sekadar imbauan,” kata Lisa.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dapat meninjau ulang kesiapan di lapangan serta menggencarkan sosialisasi secara massif sebelum aturan pengangkutan khusus sampah residu ini benar-benar diberlakukan secara penuh.
Sebelumnya Pemkot Makassar, melalui Kepala DLH menyebutkan, mulai 1 Agustus 2026, TPA hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah ini menjadi langkah penting untuk menciptakan tata kelola persampahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
“Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha,” sambung Helmy.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem sanitary landfill sekaligus tindak lanjut kebijakan nasional dalam menghentikan praktik open dumping yang dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan.
Menurutnya, selama ini persoalan utama di TPA Tamangapa berasal dari dominasi sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total sampah yang masuk setiap hari.
Dimana, sampah organik menjadi sumber masalah karena sangat cepat membusuk. Bahkan, sampah ini menghasilkan air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman,” katanya. (*)





