
MAKASSAR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebanyak 119 kios di Pasar Sawah, Rabu (22/7/2026).
Penertiban ini dilakukan setelah para pemegang kios menumpuk tunggakan biaya pemanfaatan dan retribusi hingga menyentuh angka Rp569.910.000 untuk periode tahun 2024 hingga 2026.
Meski bertindak tegas, manajemen Perumda Pasar meluruskan bahwa langkah ini sama sekali tidak bertujuan untuk mematikan usaha atau mengusir para pedagang dari pasar.
Prosedur Berjenjang: SP1 hingga SP3 Diabaikan
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar, Rusli Patara, SP, mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan merupakan opsi paling akhir (ultimum remedium) yang diambil setelah mekanisme teguran berjenjang diabaikan oleh para pedagang.
“Peringatan dan pemberitahuan telah beberapa kali kami lakukan, namun selalu dianggap sepele oleh sebagian pedagang. Karena itu kami mengambil langkah terakhir berupa penyegelan,” tegas Rusli di sela-sela penertiban.
Payung Hukum Penertiban
Langkah penertiban ini diklaim berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Kota Makassar, antara lain:
- Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya.
- Perda No. 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dalam Daerah Kota Makassar.
- Perwali Makassar No. 1 Tahun 2004 tentang Juknis Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2004.
Toleransi hingga November: Bayar 50% Dulu, Kios Buka Kembali
Perumda Pasar masih membuka pintu solusi bagi pedagang yang memiliki iktikad baik untuk mempertahankan hak guna kiosnya.
Manajemen memberikan masa toleransi hingga November 2026 mendatang dengan syarat utama membayar minimal 50 persen dari total nilai tunggakan.
| Status Pedagang | Konsekuensi / Solusi |
| Melunasi Tunggakan Langsung | Segel langsung dilepas, kios kembali beroperasi normal. |
| Membayar Minimal 50% (s.d Nov 2026) | Diberi kelonggaran akses kios sambil mencicil sisa tunggakan. |
| Abaikan Toleransi Hingga Batas Waktu | Kios disita permanen dan dialihkan/dijual ke calon pedagang baru. |
Bahkan, saat proses penyegelan berlangsung di lapangan, sejumlah pedagang memilih untuk langsung melunasi tunggakan mereka. Petugas pun seketika membatalkan penyegelan kios-kios tersebut.
Demi Keberlanjutan & Fasilitas Pasar yang Layak
Rusli menekankan bahwa pendisiplinan retribusi ini bukan semata-mata mengenai pengumpulan pendapatan daerah, melainkan demi membiayai operasional harian pasar itu sendiri—mulai dari menjaga kebersihan, jaminan keamanan, perbaikan fasilitas fisik, hingga peningkatan pelayanan bagi pembeli dan pedagang.
Dengan adanya langkah edukatif ini, Perumda Pasar berharap tata kelola seluruh pasar tradisional di Makassar dapat berjalan lebih adil, tertib, dan profesional. (*)






