
MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mempercepat langkah transformasi pelayanan publik berbasis digital Lontara+. Kali ini dengan melakukan digitalisasi bayar retribusi sampah.
Dalam upaya menutup celah kebocoran pendapatan serta meminimalisir praktik pungutan liar (pungli), Pemkot Makassar resmi mendorong digitalisasi sistem pembayaran retribusi sampah yang selama ini masih dominan dilakukan secara tunai (cash).
Tim Ahli Wali Kota Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana, menjelaskan bahwa pembayaran secara tunai memiliki risiko sangat tinggi terhadap transparansi anggaran karena sulit untuk dilacak (tracing).
“Kalau tunai itu pasti tidak bisa kita tracing dan risiko pungli maupun kebocoran pembayaran sangat besar. Salah satu manfaat utama dari digitalisasi yang didorong Pak Wali Kota adalah mewujudkan transparansi dan meminimalisir kecurangan,” ujar Andi Gita saat ditemui di Balai Kota Makassar, Selasa (18/8/2026).
Retribusi Sampah Didukung Bank Sulselbar
Guna merealisasikan skema transaksi digital tersebut, Pemkot Makassar telah berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Sulselbar untuk dukungan koneksi host-to-host ke dalam platform aplikasi Lontara+.
Melalui sistem ini, seluruh pihak kecamatan di Kota Makassar diwajibkan untuk melaporkan serta mengunggah Nomor Induk Retribusi milik seluruh warga yang terintegrasi di Lontara Plus.
Melalui aplikasi Lontara Plus, masyarakat kelak dapat memantau status tagihan mereka secara transparan, baik yang sudah terbayar maupun yang belum.
Untuk mempermudah proses transaksi, Pemkot Makassar menyiapkan beberapa jalur pembayaran non-tunai:
- Masyarakat Umum (Nominal Standar): Pembayaran dapat dilakukan secara praktis menggunakan fitur QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
- Pelaku Usaha (Kafe & Hotel): Bagi pelaku usaha dengan nilai retribusi besar (di atas Rp10 juta atau di bawahnya), pembayaran disiapkan melalui fitur Virtual Account (VA) guna memfasilitasi transaksi bernominal tinggi.
“Nanti uang retribusi dari masyarakat langsung masuk ke kas daerah tanpa ada lagi jalur rumit, rekening penampungan, atau tempat persinggahan lainnya,” tegas Andi Gita.
Tantangan Sinkronisasi Data dan Target Penerapan Akhir Tahun
Kendati sistem aplikasi ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan ke depan, Andi Gita mengakui bahwa tantangan terbesar saat ini terletak pada tahap sinkronisasi data di tingkat lapangan.
Penggunaan primary key atau data induk kependudukan masih dalam tahap penyesuaian teknis karena banyaknya kasus satu rumah yang dihuni oleh beberapa Kartu Keluarga (KK), atau adanya pemecahan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB dalam satu persil bangunan.
“Kita masih mencari skema paling efektif untuk mendapatkan data kependudukan yang presisi. Targetnya akhir tahun 2026 ini sudah bisa diterapkan secara penuh, tergantung kesiapan kecamatan dalam memenuhi data yang dibutuhkan sistem,” paparnya.
Sistem digitalisasi ini juga memberikan perlindungan bagi warga yang membayar lewat petugas kolektor. Status pembayaran tunai yang disetorkan kolektor akan tetap tercatat di aplikasi Lontara Plus, sehingga masyarakat dapat memverifikasi secara langsung apakah uang mereka telah disetor ke kas daerah atau belum. (*)






