Sekda Makassar
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar secara tegas meminta seluruh camat dan lurah memperketat pengawasan kebersihan wilayah. Langkah ini diambil guna mengatasi penumpukan sampah rumah tangga yang kerap berseliweran akibat pembuangan di luar jadwal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menyampaikan instruksi resmi terkait penataan ulang jadwal pembuangan sampah warga agar siap diangkut armada kebersihan pada pagi hari.
“Saya sudah sampaikan para lurah dan camat mengatur ulang jadwal pembuangan sampah di wilayah. Jamnya diatur dari rumah warga mulai pukul 20.00 malam sampai 05.00 subuh, supaya pagi bisa langsung diangkut,” ujar Andi Zulkifly, Kamis (20/8/2026).
Pengawasan Harian dan Operasional Armada
Sekda menegaskan penanganan kebersihan tidak boleh hanya mengandalkan laporan masyarakat. Camat dan lurah diinstruksikan melakukan kontrol langsung ke lapangan setiap hari.
Selain penataan waktu buang sampah bagi masyarakat, jam operasional armada pengangkut sampah juga disesuaikan agar tidak beroperasi pada jam sibuk pagi maupun siang hari demi menghindari kemacetan lalu lintas.
Beberapa poin pengawasan utama meliputi:
- Jadwal Pengangkutan: Armada melayani pembersihan di luar jam padat aktivitas warga.
- Kontrol Wilayah: Camat dan lurah wajib turun ke lapangan memantau kebersihan secara rutin.
- Sanksi Ketat: Penindakan disiapkan bagi warga yang nekat membuang sampah sembarangan.
Digitalisasi Retribusi via Aplikasi Lontara Plus
Sejalan dengan penataan kebersihan, Pemkot Makassar mendorong integrasi pembayaran retribusi sampah secara digital melalui aplikasi Lontara Plus dan sistem QRIS.
Langkah digitalisasi ini bertujuan meningkatkan transparansi penerimaan daerah, di mana dana retribusi yang terbayar akan masuk ke kas daerah dalam waktu $1 \times 24$ jam.
Untuk memperakurasi potensi wajib retribusi, Pemkot Makassar melakukan pendataan ulang objek berbasis satuan jumlah rumah, bukan berdasarkan meteran listrik maupun objek PBB.
Langkah ini diambil karena satu bangunan sering kali memiliki lebih dari satu meteran listrik atau PBB, seperti pada rumah kos. Data berbasis unit rumah ini nantinya diintegrasikan ke Sistem Informasi Manajemen Kelurahan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)






