
MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama birokrasi dalam mengelola anggaran negara.
Penegasan tersebut disampaikan Munafri saat menghadiri Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Pencegahan Pidana Korupsi di Hotel Claro Makassar, Kamis (20/8/2026) malam.
Kegiatan pencegahan korupsi sektor kesehatan ini diikuti sebanyak 97 peserta, mencakup direktur RSUD, pejabat keuangan, serta 47 kepala puskesmas se-Kota Makassar.
Keseimbangan Fleksibilitas dan Akuntabilitas BLUD
Dalam arahannya, Appi menilai pembekalan regulasi sangat vital, terutama bagi kepala puskesmas yang baru menjabat.
Ia menjelaskan bahwa skema BLUD memberikan dua prinsip dasar yang harus berjalan seimbang, yaitu fleksibilitas pelayanan serta akuntabilitas anggaran.
Poin penting pengarahan tata kelola mencakup:
- Pencegahan Maladministrasi: Memahami aturan pengadaan barang dan jasa serta tata kelola keuangan agar dokter tidak terjerat masalah hukum.
- Kepemimpinan Aktif: Kepala puskesmas diminta tidak sekadar hadir secara formalitas, melainkan memimpin penuh operasional fasilitas kesehatan.
- Keberanian Mengambil Keputusan: Pimpinan fasilitas kesehatan tidak perlu takut mengeksekusi anggaran selama mematuhi koridor regulasi berlaku.
“Pekerjaan menjadi kepala puskesmas itu bukan pekerjaan nyambi. Ini menyangkut kehidupan orang banyak dan kesehatan masyarakat. Saya tidak mau lagi mendengar ada kepala puskesmas yang hanya datang lalu pergi meninggalkan kantor,” tegas Appi.
Penguatan Sistem Pengendalian Internal Dinkes
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, mengungkapkan bahwa fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD diatur melalui Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Menurutnya, fleksibilitas tersebut bertujuan meningkatkan responsivitas layanan dan efisiensi, tetapi harus dibarengi dengan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang transparan.
Melalui bimtek ini, Dinas Kesehatan memperkuat Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan manajemen risiko untuk mencegah potensi penyimpangan seperti suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang. (*)






