Perlinsos digital
Makassar — Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan langkah strategi perlindungan sosial berbasis teknologi. Proses pendataan awal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang dijalankan oleh agen Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di 15 kecamatan se-Kota Makassar resmi tuntas pada Jumat (21/8/2026).
Menindaklanjuti capaian tersebut, Pemkot Makassar kini melangkah ke tahap verifikasi lapangan. Pengurus RT dan RW di seluruh pelosok kelurahan diterjunkan secara masif untuk menyisir serta mendata kembali warga yang belum terjangkau pada tahap awal.
Peran Sentral RT dan RW dalam Verifikasi Lapangan
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menegaskan bahwa pelibatan pengurus RT/RW menjadi kunci utama validitas data. Penguasaan wilayah dan pemahaman mendalam mengenai kondisi sosial ekonomi warga lokal membuat RT/RW memiliki posisi sangat strategis.
Langkah penyisiran ini dirancang bukan sekadar pemenuhan proses administrasi formal, melainkan demi memastikan basis data yang terkumpul benar-benar presisi.
Tugas utama pengurus RT/RW pada tahap ini mencakup beberapa hal penting:
- Mendata Warga Terlewat: Menyisir seluruh lapisan masyarakat di lingkungan masing-masing yang belum terjangkau oleh agen SKPD.
- Memverifikasi Kondisi Ekonomi: Memastikan kesesuaian data lapangan dengan kriteria riil kondisi sosial ekonomi warga.
- Mencatat Perubahan Status: Mengidentifikasi secara cermat pembaruan status kependudukan maupun kondisi ekonomi terkini masyarakat.
Capaian Nasional dan Target Pemkot Makassar
Berdasarkan pembaruan data nasional, posisi Kota Makassar berada di peringkat ke-20 dari 43 kabupaten/kota yang menjadi bagian dari proyek percontohan (pilot project) digitalisasi sistem perlindungan sosial ini.
Sejauh ini, akumulasi pendataan di Kota Makassar telah menyentuh angka yang cukup signifikan:
- Total Warga Terdata: Mencapai 465.207 jiwa dari total populasi berbasis Kartu Keluarga (KK).
- Capaian Persentase: Berada di angka 27,73 persen secara nasional.
Meski target awal nasional ditetapkan sebesar 50 persen, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menginstruksikan jajarannya untuk memacu kinerja hingga mencapai target 70 persen. Keterlibatan RT/RW diharapkan mampu mengejar tenggat waktu tersebut secara optimal.
Kesempatan Pendaftaran hingga 31 Agustus 2026
Sebagai salah satu daerah percontohan nasional, Pemkot Makassar berkomitmen membangun sistem basis data sosial yang terintegrasi, mutakhir, dan tepercaya. Data ini nantinya menjadi fondasi utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial agar tepat sasaran.
Masyarakat yang merasa belum masuk dalam sistem diimbau untuk segera memanfaatkan sisa waktu pendaftaran nasional yang masih dibuka hingga 31 Agustus 2026.
Proses koordinasi dan pembaruan data dapat dilakukan secara langsung melalui pengurus RT/RW setempat maupun petugas Agen Perlinsos Digital. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data hasil verifikasi, warga juga diberikan akses untuk menyampaikan kendala atau pengajuan koreksi ke petugas terdekat.
Melalui kolaborasi erat antara agen SKPD dan pengurus RT/RW, Pemkot Makassar optimistis dapat menghasilkan pemetaan data perlindungan sosial yang transparan dan akurat. (*)






