
Jakarta,–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal dugaan pemerasan dan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Lembaga antirasuah tersebut menemukan bukti kuat mengenai adanya praktik jual beli kursi perkuliahan yang melibatkan pejabat elite kampus, mulai dari tingkat Kepala Bagian Akademik hingga Rektor Unsoed.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa transaksi ilegal ini terungkap melalui temuan percakapan di aplikasi WhatsApp (WA).
Percakapan tersebut memperlihatkan adanya negoisasi harga atau ‘tawar-menawar mahar’ antara Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), dengan perantara atau pengepul uang dari para orang tua calon mahasiswa.
Modus Operandi dan Tarif Masuk Fakultas Kedokteran
Dalam struktur panitia penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, Eko Sumanto menjabat sebagai panitia sekaligus sosok kepercayaan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO). Eko bertugas melakukan komunikasi intensif dengan pihak perantara yang mengakomodir puluhan calon mahasiswa yang berkeinginan masuk ke kampus negeri tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak pengepul yang menjalin komunikasi intensif dengan Eko merupakan seorang guru di salah satu sekolah. Melalui pesan singkat, kedua pihak menyepakati kuota pendaftaran serta besaran ‘mahar’ per kepala yang bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga yang paling tinggi mencapai Rp500 juta.
Praktik patok tarif ini bahkan jauh lebih tinggi di fakultas favorit. Pada Agustus 2026, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo (NAP), memberikan perintah langsung kepada dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW). Norman meminta keduanya mematok tarif hingga Rp650 juta per calon mahasiswa baru yang mengincar kelulusan di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Akal-Akalan Proyek Kampus dan Pengalihan Dana
Masalah mulai mencuat ketika sejumlah calon mahasiswa yang telah menyetorkan uang ratusan juta rupiah ternyata dinyatakan tidak lulus seleksi mandiri. Merasa ditipu, para orang tua menuntut pengembalian uang secara utuh. Namun, uang tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para perantara.
Guna menutup pengembalian dana tersebut, Norman meminjam uang kepada Mulyono (MYN), yang merupakan pihak swasta sekaligus keponakan dari Rektor Unsoed. Sebagai ganti pembayaran utang tersebut, Norman menjanjikan pelunasan melalui skema manipulasi proyek internal kampus.
Tiga paket pekerjaan fisik di lingkungan Unsoed yang dialihkan untuk menutupi dana pemerasan tersebut meliputi:
- Pengadaan konstruksi kanopi kampus.
- Renovasi fasilitas kantin mahasiswa.
- Pengerjaan pengecatan gedung-gedung perkuliahan.
Seluruh paket pengerjaan fisik tersebut diselesaikan oleh CV milik Mulyono, lalu dana pencairannya dialihkan secara langsung kepada pihak perantara untuk mengganti uang orang tua calon mahasiswa.
Beli Tanah Hingga Otorisasi User ID Rektor
Penelusuran KPK juga menemukan indikasi penerimaan uang lain oleh pihak Rektor sepanjang periode 2025 hingga 2026 sebesar Rp680 juta. Uang hasil pemerasan dari para orang tua calon mahasiswa baru itu dihimpun melalui Mulyono, yang kemudian dialokasikan untuk membelikan tiga bidang tanah atas nama Mulyono sebagai upaya menyamarkan aset.
Di sisi lain, dari jalur komunikasi Eko Sumanto dengan pengepul, terkumpul dana hingga Rp1,12 miliar selama kurun waktu 2025–2026. Setelah dana ilegal tersebut masuk, Akhmad Sodiq selaku Rektor memberikan akses user ID miliknya kepada Eko. User ID tersebut digunakan untuk memberikan persetujuan atau kelulusan (approval) secara sistem bagi calon mahasiswa yang telah menyetorkan uang.
KPK resmi menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta (Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono) sebagai tersangka utama dalam skandal penerimaan mahasiswa baru ini. (*)





