
MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan ultimatum tegas kepada seluruh camat di wilayahnya terkait penataan sistem kebersihan kota. Pria yang akrab disapa Appi ini meminta jajaran camat dan lurah untuk merampungkan validasi data penerima program iuran sampah gratis serta menyepakati jadwal pasti pembuangan sampah dalam batas waktu sepekan.
​Instruksi keras tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Sampah di Kantor Balai Kota Makassar pada Senin (24/8/2026). Rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua Dewan Lingkungan Melinda Aksa, Sekda Makassar Andi Zulkifly Nanda, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Helmy Budiman.
​Langkah ini diambil demi membenahi keseragaman data penerima subsidi sekaligus meningkatkan kebersihan lingkungan secara merata di seluruh penjuru kota.
​Validasi Data Berbasis Rumah, Bukan Meteran Listrik PLN
​Dalam arahannya, Wali Kota Makassar menyoroti ketidakseragaman data penerima manfaat fasilitas iuran gratis yang berpotensi memicu simpang siur informasi di tengah masyarakat. Appi menginstruksikan para camat dan lurah agar melmelakukan recheck atau pemeriksaan langsung dari rumah ke rumah (door to door), alih-alih sekadar bersandar pada data pelanggan listrik PLN semata.
​Pendataan yang akurat dinilai sangat krusial mengingat Pemkot Makassar menanggung beban subsidi hingga miliaran rupiah untuk lebih dari 63 ribu Kepala Keluarga (KK). Selain itu, validasi ini disiapkan sebagai pijakan untuk memperluas jangkauan penerima gratis bagi rumah tangga berdaya 900 VA hingga 1.300 VA.
​Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru, penetapan rincian tarif dan skema subsidi iuran sampah meliputi:
- ​Pelanggan R1/450 VA: Bebas biaya (Gratis / Subsidi 100%).
- ​Pelanggan R1/900 VA (Subsidi): Bebas biaya (Gratis / Subsidi 100%).
- ​Pelanggan R1M/900 VA (Non-Subsidi): Dikenakan tarif Rp15.000 per bulan.
- ​Pelanggan R1/1.300 VA: Dikenakan tarif Rp20.000 per bulan.
- ​Pelanggan R1/2.200 VA: Dikenakan tarif Rp30.000 per bulan.
​Kepastian Waktu Buang dan Sistem Pengangkutan Sampah
​Selain persoalan akurasi data subsidi, Wali Kota Makassar menekankan pentingnya sinergi antara warga dan petugas kebersihan terkait jam operasional pengangkutan. Selama ini, sampah kerap kembali berserakan pada siang hari akibat perbedaan waktu antara jam warga membuang sampah dan jam armada melintas.
​Camat dan lurah diminta segera membangun kesepakatan wilayah untuk menentukan rentang waktu pasti warga meletakkan sampah di depan rumah. Dengan jadwal yang teratur dan disosialisasikan secara masif, armada kebersihan dapat mengangkut sampah secara optimal tanpa ada yang tertinggal.
​Manajemen pengelolaan kebersihan diyakini harus dipahami secara menyeluruh dari hulu ke hilir—mulai dari tingkat rumah tangga sebagai sumber sampah, proses pemilahan, kepastian jadwal angkut, hingga pengelolaan akhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Melalui ketegasan instrumen data dan konsistensi jadwal, Pemerintah Kota Makassar optimistis kualitas tata kelola sampah lingkungan akan terus membaik secara berkelanjutan. (*)Wali Kota Makassar Terbitkan Surat Edaran Soal Sampah: Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa Tolak Sampah Campur, Warga Pilah dari Rumah, Ada Sanksi Pidana!Wali Kota Makassar Terbitkan Surat Edaran Soal Sampah: Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa Tolak Sampah Campur, Warga Pilah dari Rumah, Ada Sanksi Pidana!





