
MAKASSAR — Lonceng perubahan sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar resmi dibunyikan. Terhitung mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kecamatan Manggala secara tegas melarang masuknya sampah yang bercampur. TPA Tamangapa nantinya hanya akan menerima sampah jenis residu—yakni sampah yang benar-benar tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
Ketegasan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI Nomor 1262 Tahun 2026 serta amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 yang melarang sistem open dumping.
Sebagai solusi di tingkat hulu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Solusi “Dua Ember”: Modal Murah Mulai dari Rumah
Guna mengantisipasi kebijakan baru di TPA Tamangapa, Wali Kota Munafri Arifuddin meminta masyarakat tidak panik. Menurutnya, gerakan pemilahan sampah tidak membutuhkan anggaran besar ataupun teknologi rumit.
“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalities-nya di rumah cuma dua ember,” ujar Appi, Selasa (28/7/2026).
Skema pengelolaan sampah di rumah tangga cukup dibagi menjadi dua jalur utama:
- Ember Pertama (Sampah Organik): Menampung sisa makanan dan serasah dapur. Sampah ini diolah langsung di rumah menggunakan media teba, lubang biopori, komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), atau eco enzyme.
- Ember Kedua (Sampah Anorganik): Menampung botol plastik, kertas, kaleng, dan bahan sintetis. Sampah ini dipisahkan agar bisa dibawa ke Bank Sampah Unit (BSU) untuk ditimbang dan dijual.
Wajib Pahami 4 Jenis Sampah dari Sumber
Melalui Inwalk No. 1 dan No. 3 Tahun 2026, Pemkot Makassar mewajibkan seluruh lapisan masyarakat, instansi perkantoran, tempat usaha, hingga lingkungan RT/RW untuk mengenali dan memilah sampah menjadi 4 kelompok utama:
- Sampah Organik: Sisa bahan hayati/makanan yang mudah terurai oleh mikroorganisme (diolah mandiri jadi kompos/pakan).
- Sampah Anorganik: Bahan sintetis/plastik/kertas yang butuh waktu lama terurai (disetor ke BSU, TPS3R, atau offtaker industri seperti bahan baku RDF).
- Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Bekas kemasan bahan kimia, baterai, hingga barang elektronik rusak. Dilarang keras dicampur dengan sampah biasa dan wajib diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3).
- Sampah Residu: Sampah sisa yang secara teknis maupun ekonomis tidak dapat didaur ulang. Hanya jenis inilah yang boleh diangkut petugas menuju TPA Tamangapa.
Di fasilitas umum, kawasan perkantoran, dan pemukiman, minimal diwajibkan menyediakan 3 kategori tempat penampungan terpisah (organik, anorganik, dan residu).
Dorong Ekonomi Sirkular Melalui Bank Sampah
Mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025, setiap lingkungan permukiman dan instansi pemerintah diwajibkan membentuk Bank Sampah Unit (BSU) serta menunjuk koordinatornya.
Jajaran ASN, Non-ASN, hingga pengurus RT/RW diharuskan menjadi nasabah aktif BSU. Aktivitas di BSU tidak sekadar mengumpulkan sampah, tetapi mencakup:
- Penimbangan sampah rutin minimal 1 kali seminggu.
- Pencatatan dan pelaporan bulanan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.
- Transaksi penjualan sampah anorganik yang bernilai ekonomi bagi warga.
Sanksi Pemotongan e-Kinerja hingga Ancaman Pidana
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan teknis, melainkan aturan yang mengikat secara hukum.
Bagi aparatur pemerintah dan jajaran kewilayahan, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berdampak pada:
- Pemotongan/penurunan nilai e-Kinerja bagi pejabat, ASN, dan pegawai Non-ASN.
- Evaluasi hingga pemotongan insentif bagi Ketua RT dan RW se-Kota Makassar.
Sementara itu, bagi perseorangan, pelaku usaha, maupun instansi swasta yang nekat melanggar aturan pengelolaan sampah ini atau membuang sampah secara sembarangan (open dumping), Pemkot Makassar menyiapkan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun budaya baru pengelolaan sampah di Kota Makassar: pilah dari sumber, olah yang masih bernilai, manfaatkan kembali, dan hanya kirim residu ke TPA,” tegas Appi. (*)





