
MAKASSAR, — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah tegas demi mereformasi tata kelola sampah urban. Terhitung mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, secara resmi menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan hanya akan menerima sampah jenis residu.
Langkah ini mewajibkan seluruh elemen masyarakat—mulai dari rumah tangga, perkantoran, hotel, hingga tempat usaha—untuk memilah sampah organik dan anorganik secara mandiri langsung dari sumbernya.
Ancaman Sampah Organik: 54 Persen Dominasi TPA Antang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa perubahan ke sistem controlled landfill dan sanitary landfill ini merupakan bagian dari instruksi nasional untuk menyelamatkan lingkungan.
Selama ini, penyebab utama rusaknya ekosistem di sekitar TPA Tamangapa adalah menumpuknya sampah organik yang mencapai 54 persen dari total volume sampah harian.
“Sampah organik cepat membusuk dan menghasilkan air lindi serta gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Karena itu, sistem open dumping harus kita hentikan secara bertahap,” tegas Helmy saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).
Sampah Olahan Bakal Dibeli Pemerintah: Solusi Ekonomi Sirkular
Menjawab kekhawatiran warga yang tidak memiliki lahan untuk mengolah sampah organik, Pemkot Makassar menawarkan solusi bernilai ekonomis.
Masyarakat diimbau memilah sampah ke dalam tiga wadah: Organik, Anorganik, dan Residu.
- Sampah Anorganik (plastik, botol, kertas, kaleng): Ditabung atau disetor ke Bank Sampah Sektoral di kecamatan atau Bank Sampah Pusat DLH.
- Sampah Organik: Diolah mandiri menjadi kompos (dengan ember tumpuk/mini komposter/metode Teba) atau budidaya maggot.
Menariknya, hasil olahan sampah organik ini tidak akan terbuang sia-sia. Bank Sampah Pusat DLH siap membeli hasil kompos maupun maggot milik warga untuk mendukung program pertanian perkotaan (urban farming) dan program Tarami Tanata.
“Kalau masyarakat bikin kompos atau budidaya maggot lalu bingung mau pakai ke mana, kami di Bank Sampah Pusat siap beli. Ada nilai tambah ekonomi yang langsung dirasakan warga,” imbuh mantan Kadis PTSP tersebut.
Armada Kecamatan Dibenahi, Satgas Penegak Perda Disiapkan
Menyambut tenggat waktu 1 Agustus mendatang, 14 kecamatan di wilayah daratan Makassar bergerak cepat membenahkan sarana pengangkut sampah (Armada) di tingkat kelurahan. Armada yang rusak diperbaiki, sementara usulan peremajaan dan pengadaan unit baru disalurkan agar sampah yang sudah dipilah terangkut dengan optimal.
Selain kesiapan armada, Pemkot Makassar juga menggodok Peraturan Daerah (Perda) Persampahan baru yang disertai dengan pembentukan Satgas Penegakan Perda. Satgas ini melibatkan DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP.
Pengawasan ketat akan difokuskan pada penghasil sampah skala besar seperti perumahan, mall, hotel, restoran, dan kafe. Jika setelah sosialisasi masih ada pihak yang nekat membuang sampah campuran, sanksi tegas (punishment) siap diberlakukan.
Guna menopang ekosistem ini secara jangka panjang, Pemkot Makassar juga sedang menyiapkan lahan dan regulasi untuk membentuk UPTD Pengolahan Sampah Organik yang khusus mengolah sampah terpisah dari wilayah permukiman. (*)






