
MAKASSAR — Babak baru pengelolaan lingkungan hidup di Kota Makassar resmi dimulai. Terhitung Sabtu, 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar resmi menyetop sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan mewajibkan pemilahan sampah langsung dari sumbernya, terutama area pemukiman warga.
Melalui skema baru ini, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kecamatan Manggala tidak lagi menampung semua jenis limbah domestik, melainkan hanya menerima sampah residu.
Kebijakan revolusioner ini mengacu pada regulasi Kementerian Lingkungan Hidup yang berlaku secara nasional, serta diperkuat oleh dua regulasi tingkat kota: Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 (tentang Penghentian Open Dumping) dan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 (tentang Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber).
Skema Pemilahan: Apa yang Boleh Dibuang ke TPA?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, memaparkan bahwa masyarakat kini dituntut membagi sampah ke dalam beberapa kategori utama sebelum diangkut petugas:
- Sampah Organik (Sisa Makanan & Material Terurai): Dilarang ke TPA. Warga diarahkan mengolahnya menjadi kompos secara mandiri atau komunal di tingkat RT/RW menggunakan metode teba, komposter, lubang biopori, hingga budidaya maggot.
- Sampah Anorganik (Plastik, Kaca, Kertas, Logam): Disalurkan ke Bank Sampah Unit (BSU) maupun Bank Sampah Pusat untuk didaur ulang karena memiliki nilai ekonomi.
- Sampah B3 & Residu: Hanya jenis sampah residu—atau limbah yang benar-benar tidak lagi dapat diolah maupun didaur ulang—yang diizinkan masuk ke TPA Tamangapa.
“Prinsipnya, pengolahan sampah tidak bisa lagi dibebankan penuh kepada pemerintah. Perlu ada gerakan mandiri dan komunal di tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan,” ujar Helmy dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Sanksi Diberlakukan 3 Bulan akan Datang
Menanggapi kekhawatiran publik soal potensi hukuman pidana atau denda, Pemkot Makassar memilih mengambil langkah persuasif (soft approach). DLH bakal memfokuskan tiga bulan pertama sebagai masa sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi masif.
Kendati demikian, aturan hukum berbasis Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tetap membayangi para pelanggar.
“Kita gunakan pendekatan humanis terlebih dahulu. Namun, jika dalam evaluasi tiga bulan ke depan masih ada yang acuh atau sengaja melakukan illegal dumping (membuang sampah liar ke kanal, sungai, atau lahan kosong), penegakan Perda akan diterapkan secara tegas,” pangkas Helmy.
Kendala Fasilitas dan Anggaran
DLH Makassar tak menampik adanya tantangan infrastruktur di lapangan, terutama belum meratanya sarana pengolah sampah organik di sejumlah wilayah kelurahan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Makassar tengah menggodok beberapa langkah strategis:
- Pemanfaatan Dana Kelurahan & Kecamatan: Menginstruksikan seluruh camat mengidentifikasi lahan kosong yang bisa difungsikan sebagai lokasi pemrosesan sampah lokal.
- Peremajaan Armada: Menyiapkan unit motor sampah dan truk pengangkut baru untuk menggantikan armada yang rusak.
- Keterlibatan CSR Swasta: Membuka ruang bagi sektor swasta untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna pengadaan tempat sampah terpilah.
- Perencanaan Anggaran: Mengusulkan alokasi sarpras pengolahan sampah pada APBD Perubahan 2026 dan APBD Pokok 2027.
Masyarakat juga diimbau tidak perlu berkecil hati terkait ketersediaan wadah. Pemilahan di tingkat rumah tangga tak wajib menggunakan tempat sampah baru; ember atau wadah bekas layak pakai dapat dimanfaatkan.
Bagaimana Nasib Retribusi Sampah?
Satu hal yang ditegaskan Pemkot Makassar: kebijakan pemilahan sampah tidak menghapuskan kewajiban retribusi persampahan.
Sistem retribusi untuk rumah tangga tetap menggunakan skema tarif flat (flat rate). Artinya, besaran iuran tahunan/bulanan yang dibayarkan warga tidak berubah meskipun volume sampah yang dibuang berkurang.
Namun, dispensasi khusus berlaku bagi sektor dunia usaha. Pelaku bisnis yang mampu memilah dan mengolah limbahnya secara mandiri hingga berhasil memangkas volume sampah ke sistem publik berhak mendapatkan penyesuaian atau pengurangan biaya retribusi.
Menuju Kota Percontohan Pengelolaan Lingkungan
Langkah berani yang diambil per 1 Agustus 2026 ini diproyeksikan menjadi batu loncatan bagi Kota Makassar untuk beralih dari sistem open dumping menuju pengolahan TPA berbasis controlled landfill atau sanitary landfill yang lebih modern.
“Kami tidak akan mundur. Ini tonggak sejarah baru pengelolaan lingkungan di Makassar. Ambisi kami adalah menjadikan Makassar sebagai salah satu kota percontohan pengelolaan sampah terbaik di Indonesia,” tutup Helmy optimis. (*)


