Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menghadiri malam Pesta Rakyat Kecamatan Ujung Tanah dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026).
Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi memperluas jangkauan program pembebasan iuran retribusi sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program sosial yang sebelumnya hanya menyasar rumah tangga berdaya listrik 450 hingga 900 Volt Ampere (VA) tersebut, kini dinaikkan kriterianya hingga mencakup pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA.
Kebijakan pro-rakyat ini ditegaskan secara langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin—yang akrab disapa Appi—saat menghadiri malam Pesta Rakyat Kecamatan Ujung Tanah dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026).
Langkah tersebut diambil guna memberikan keringanan beban ekonomi bagi warga kelas menengah ke bawah di tengah dinamika kebutuhan hidup yang kian meningkat.
“Ini kita mulai dari melihat KWH atau beban listrik yang ada di rumah masing-masing. Tahun lalu kita sudah mulai dengan daya listrik 450 sampai 900 watt, dan tahun ini kita tingkatkan ke kemampuan listriknya 900 sampai 1.300 VA,” ujar Appi di hadapan ratusan warga Ujung Tanah.
Khusus untuk wilayah Kecamatan Ujung Tanah, pendataan terbaru mencatat sebanyak 3.122 rumah tangga telah resmi terdaftar sebagai penerima manfaat program pembebasan retribusi sampah ini.
Guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran serta menghindari penyalahgunaan di lapangan, Appi menginstruksikan jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk melakukan penandaan fisik secara transparan di setiap hunian penerima.
Langkah pengawasan dan validasi program pembebasan iuran sampah meliputi:
Pemasangan Stiker Khusus: Setiap rumah yang digratiskan wajib ditempeli stiker resmi dari Pemkot Makassar di bagian depan rumah.
Pelaporan Berkala: Pihak kecamatan diwajibkan menyusun laporan data terintegrasi terkait daftar rumah tangga berstatus bebas iuran.
Verifikasi Daya Listrik: Petugas melakukan pencocokan berkala atas meteran listrik (KWH) pelanggan guna memastikan kesesuaian kriteria daya 450–1.300 VA.
“Di Kecamatan Ujung Tanah, sudah menjangkau 3.122 rumah. Pak Camat tolong rumah-rumah yang akan digratiskan, ditempelkan stiker. Buat laporannya bahwa ini sudah gratis,” tegas Appi.
Edukasi Pemilahan Sampah Mandiri dan Ekonomi Sirkular
Kendati menggratiskan iuran, Pemkot Makassar menekankan bahwa program ini bukan sekadar bantuan cuma-cuma. Bantuan ini dijadikan instrumen edukasi agar masyarakat mengubah perilaku dalam mengelola sampah langsung dari sumbernya, yakni lingkungan rumah tangga.
Warga penerima manfaat diwajibkan melakukan pemilahan sampah mandiri sebelum diangkut oleh petugas armada kebersihan. Kebijakan ini sejalan dengan strategi besar Pemkot Makassar dalam menekan volume timbulan sampah harian yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, yang saat ini tengah ditata menuju sistem sanitary landfill.
“Kita tidak mau membebani seluruh sampah kita langsung ke TPA. Kita mau ini bisa kita selesaikan sendiri karena ini adalah sampah yang kita produksi,” jelas Appi.
Lebih jauh, Wali Kota mendorong agar pemilahan sampah diarahkan pada konsep ekonomi sirkular yang bernilai tambah:
Sampah Organik: Diolah secara mandiri menjadi kompostase atau pakan budidaya maggot.
Sampah Anorganik: Dipilah berdasarkan jenis (plastik, kertas, logam) untuk disetorkan ke Bank Sampah guna menambah pendapatan harian keluarga.
Melalui perluasan program bebas iuran sampah hingga batas daya 1.300 VA ini, Pemkot Makassar berharap dapat menciptakan sinergi antara kesejahteraan ekonomi warga dan terciptanya kebersihan lingkungan yang berkelanjutan di seluruh penjuru kota. (*)





