
MAKASSAR — Dinas Pertanahan Kota Makassar terus bergerak cepat membedah dan memverifikasi legalitas lahan yang terdampak proyek pengadaan tanah Jembatan Kembar Barombong. Langkah krusial ini dilakukan untuk memastikan status hukum seluruh tapak landasan jembatan benar-benar clean and clear sebelum proses ganti rugi direalisasikan.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan bahwa penelusuran mendalam dilakukan dengan memeriksa riwayat (history) serta alas hak dari setiap jengkal tanah. Dari hasil penelusuran tim di lapangan, ditemukan sedikitnya tiga pihak yang menguasai bidang lahan terdampak dengan dasar dokumen hukum yang berbeda-beda.
“Kami menemukan tiga pihak yang menguasai lahan dengan alas hak berbeda, yaitu Letkol Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi. Kondisinya kian kompleks karena ada klaim saling tumpang tindih dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) serta gugatan warga,” ungkap Sri Sulsilawati di Balai Kota Makassar.
Rincian Tiga Bidang Lahan Terdampak dan Tumpang Tindih Dokumen
Penelusuran teknis Dinas Pertanahan Kota Makassar menguraikan secara rinci peta persengketaan pada tiga bidang lahan utama di kawasan selatan rencana pembangunan jembatan:
Bidang Letkol Amsal Sampetondok: Lahan terdampak mencapai luas sekitar 520 meter persegi yang merupakan bagian dari total area 1.175 meter persegi. Lahan ini sejatinya telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244 tertanggal 12 Desember 2008. Namun, lokasinya bersinggungan dengan klaim PT GMTD dan berada dalam pusaran gugatan hukum warga sekitar.
Bidang Rabaya: Area terdampak memiliki luas kurang lebih 405 meter persegi yang mencakup teras serta halaman rumah. Penguasaan tanah berlandaskan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964 terkait program land reform 1964. Kendati mengantongi dokumen lama, status tanah ini belum terlegalisasi penuh menjadi hak milik sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Bidang Jasmani Agi: Memiliki luas sekitar 100 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Penguasaan lahan bertumpu pada surat pelepasan hak serta surat keterangan perolehan hak tanah negara tahun 2010. Sama seperti lahan Rabaya, legalitasnya belum sepenuhnya terkonversi menjadi sertifikat hak atas tanah.
Kerumitan hukum semakin meruncing setelah Dinas Pertanahan menemukan fakta bahwa PT GMTD telah memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit sejak tahun 2003. Sertifikat GMTD ini mengklaim area luas yang mencakup ketiga bidang tanah milik Letkol Amsal, Rabaya, hingga Jasmani Agi.
“Secara kronologis, sertifikat PT GMTD terbit lebih awal yaitu pada tahun 2003. Sementara sertifikat milik Letkol Amsal baru diterbitkan pada tahun 2008. Perbedaan tahun penerbitan dan batas wilayah inilah yang harus diteliti secara saksama agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembayaran,” tegas Sri.
Penyelesaian sengketa lahan ini menjadi kunci utama terwujudnya Jembatan Kembar Barombong. Sesuai skema pembagian tugas, Pemkot Makassar bertanggung jawab penuh atas penyediaan lahan landasan, sedangkan pengerjaan fisik konstruksi jembatan sepanjang 400 meter tersebut akan dieksekusi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Dinas Pertanahan Kota Makassar terus berkoordinasi erat dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Makassar untuk menyingkronkan peta pendaftaran tanah, batas wilayah, serta riwayat penerbitan dokumen.
“Persoalan Jembatan Barombong ini bukan sekadar ketersediaan anggaran, melainkan jaminan kepastian hukum. Ketika tanah sudah clean and clear, pembangunan fisik dapat segera dimulai untuk membebaskan masyarakat dari kemacetan menahun di jalur selatan Makassar,” pungkas Sri. (*)






