MAKASSAR — Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra Hj Sri Sulsilawati MSi menghadiri Rapat Paripurna Ketigabelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar oleh DPRD Kota Makassar. Agenda strategis tersebut berlangsung di Ruang Sipakatau, Lantai 2 Kantor Wali Kota Makassar, pada Senin (31/8/2026).

Kehadiran Kepala Dinas Pertanahan menjadi bagian penting dalam menyelaraskan skema pengelolaan, pencatatan, serta pengamanan hukum atas aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Langkah ini sejalan dengan agenda utama rapat paripurna yang berfokus pada penyampaian tanggapan Wali Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Revisi regulasi pedoman pengelolaan aset daerah ini dinilai mendesak guna mengoptimalkan tata kelola inventaris milik pemerintah kota. Seiring dengan pertumbuhan pembangunan dan dinamika tata ruang di Makassar, kepastian hukum atas aset tanah menjadi prioritas utama.
Melalui Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017, Pemkot Makassar berupaya memperkuat landasan hukum agar seluruh proses inventarisasi, pemanfaatan, hingga pengawasan barang milik daerah dapat berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari sengketa.
Dinas Pertanahan Kota Makassar memegang peranan vital dalam proses identifikasi serta legalisasi dokumen sertifikasi tanah milik pemkot. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penguasaan lahan oleh pihak ketiga yang tidak berhak.
Dalam forum paripurna tersebut, jajaran Pemkot Makassar menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar. Berbagai masukan dan pemikiran dari anggota legislatif diserap untuk menyempurnakan pasal-pasal dalam Ranperda BMD. (*)






