Site icon macassar.id

Bupati Gowa Husniah Belum Ditahan, Kortas Tipidkor Tunggu Hasil Pemeriksaan

Husniah

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo.

JAKARTA — Kortas Tipidkor Polri belum melakukan penahanan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meski telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik menyatakan keputusan mengenai penahanan masih menunggu perkembangan penyidikan dan pemeriksaan terhadap Husniah sebagai tersangka.

Penyidik Tindak Pidana Utama II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan penyidik akan mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menentukan perlu tidaknya dilakukan penahanan.

“Jadi, terkait dengan upaya paksa penahanan ya. Tentunya kita lihat perkembangan dari hasil penyidikannya rekan-rekan ya,” kata Hernowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Menurut Hernowo, pertimbangan penahanan nantinya juga akan melihat aspek subjektif dari penyidik setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Dan mungkin nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik. Nah, itu yang mungkin nanti kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Husniah Segera Dipanggil

Hernowo memastikan Bupati Gowa tersebut akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan setelah penetapan status tersangka.

Pemeriksaan itu dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, penyidik belum menyampaikan tanggal pemeriksaan secara rinci.

“Mungkin dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka ini. Nanti dikabari lebih lanjut,” kata Hernowo.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (25/9/2026).

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 30 saksi dan empat ahli.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujar De Deo.

Perkara Berkaitan dengan PBG

Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026.

Penyidik sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada 21 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik serta dokumen elektronik yang berkaitan dengan penyidikan.

Selain dugaan pemerasan, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

Atas perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Untuk dugaan TPPU, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Status Husniah saat ini adalah tersangka, sementara proses penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka maupun sangkaan yang disampaikan penyidik merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan. (*)

Exit mobile version