Site icon macassar.id

4 Dugaan Pemerasan Bupati Gowa Husniah Talenrang 

Husniah

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo.

GOWA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi. Penyidikan perkara ini dilakukan secara bersama oleh Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan keputusan menetapkan Husniah sebagai tersangka diambil dalam forum gelar perkara pada Jumat (25/9/2026).

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).

Polisi menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan terhadap Husniah. Keempatnya berkaitan dengan dugaan permintaan uang atau manfaat dalam proses perizinan, pembukaan gerai minimarket, serta kegiatan lainnya.

1. Dugaan Permintaan Uang dari Pengembang

Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Menurut De Deo, penyidik menemukan fakta bahwa Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.

Husniah kemudian disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.

Besaran yang disebut penyidik sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah.

Dalam rangkaian tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Husniah melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.

2. Dugaan Permintaan Dana Pembukaan Gerai Minimarket

Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket di Kabupaten Gowa.

Polisi menyebut setelah bertemu pihak minimarket, Husniah mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Menurut penyidik, melalui HA, Husniah diduga meminta dana dengan alasan sponsorship atau CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Dalam perkara tersebut, pihak minimarket disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta. Polisi juga menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk pembayaran rumah Husniah di kawasan Waterfront Makassar dan pembelian Toyota HiAce.

3. Dugaan Permintaan Rumah Terkait Pengurusan PBG

Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek perumahan Royal Spring.

Penyidik menduga Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai syarat terkait persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Rumah tersebut disebut diperoleh menggunakan nama pihak lain dengan nilai pembayaran Rp420 juta.

Polisi kemudian mengaitkan pembayaran rumah tersebut dengan dugaan permintaan imbalan kepada PT API terkait pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp3,8 miliar.

Keterkaitan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan.

4. Dugaan Permintaan Dana Sponsorship

Rangkaian keempat berkaitan dengan permintaan dana sponsorship untuk sebuah kegiatan.

De Deo mengatakan penyidik menemukan dugaan adanya permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak minimarket sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Husniah.

Dana tersebut disebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).

Polisi masih menelusuri kaitan permintaan dana sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima pihak penyelenggara.

Polisi Dalami Peran Husniah dan HA

Dalam konstruksi perkara sementara, penyidik menduga Husniah menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.

Sementara HA diduga berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Husniah.

Polisi menegaskan keterlibatan masing-masing pihak masih didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Perkara tersebut ditangani melalui penyidikan bersama antara Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa. Penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli yang berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.

Tiga Aset Disita, Nilainya Sekitar Rp5,5 Miliar

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto mengatakan aset yang disita terdiri atas satu rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar.

Kemudian satu rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Rumah tersebut masih menggunakan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) karena masih dalam masa kredit.

Polisi juga menyita satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT yang ditaksir bernilai sekitar Rp682 juta.

Jika dijumlahkan berdasarkan nilai yang disampaikan penyidik, ketiga aset tersebut mencapai sekitar Rp5,58 miliar.

Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU. Penyidik masih menelusuri aliran dana, aset terkait, serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Husniah Belum Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga Jumat (25/9/2026) malam Husniah belum ditahan.

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan keputusan mengenai penahanan akan mempertimbangkan perkembangan penyidikan dan penilaian penyidik.

Polda Sulsel juga mengonfirmasi bahwa belum ada penahanan terhadap Husniah. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyebut salah satu pertimbangannya adalah penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih kooperatif.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, dia menyatakan akan mencermati dasar dan kecukupan alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka.

Adhi juga menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan penggunaan mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Husniah tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai bersalah atau tidaknya yang bersangkutan.

Penyidik saat ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara, termasuk penelusuran aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)

Exit mobile version