MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Andi Sudirman mengatakan, langkah selanjutnya akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk sementara, wakil bupati akan menjalankan roda pemerintahan hingga proses administrasi penetapan pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa selesai.
“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” ujar Andi Sudirman kepada media, Sabtu (26/9/2026).
Menurutnya, proses hukum terhadap kepala daerah merupakan ranah aparat penegak hukum. Pemerintah daerah tetap perlu memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan berjalan di tengah proses hukum tersebut.
Ia meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, termasuk menjaga pelayanan kepada masyarakat dan memastikan program pemerintahan tetap berjalan.
“Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas,” katanya.
Penetapan Husniah sebagai tersangka diumumkan Kortastipidkor Polri pada Jumat (25/9/2026) dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan PBG dan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa.
Sementara itu, mekanisme administratif terkait perubahan status kepemimpinan daerah masih memerlukan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap harus berjalan selama proses tersebut berlangsung. (*)

