Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Dra. Hj. Sri Susilawati, M.Si., turut hadir dalam rapat yang diinisiasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menggelar rapat koordinasi pendampingan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan untuk membahas penyelesaian Perjanjian Kerja Sama (PKS) Terminal Regional Daya dengan PT Kalla Inti Karsa (KIK).
Rapat tersebut berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, BTP, Makassar, Senin (5/10/2026).
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Dra. Hj. Sri Susilawati, M.Si., turut hadir dalam rapat yang diinisiasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar tersebut.
Kehadiran Dinas Pertanahan berkaitan dengan pembahasan aspek pertanahan dan status aset di kawasan Terminal Regional Daya. Pembahasan tersebut mencakup kepastian batas lahan, legalitas dokumen tanah, serta status peruntukan aset.
Selain Kepala Dinas Pertanahan, rapat dihadiri Inspektur Kota Makassar, Kepala Dinas PU, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Kerja Sama Setda, serta Direktur Utama PD Terminal Makassar Metro.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Makassar menekankan pentingnya koordinasi lintas organisasi perangkat daerah dalam proses penyelesaian PKS.
“Pendampingan dari BPKP Sulsel sangat penting agar setiap opsi penyelesaian PKS ini berdiri di atas dasar hukum dan legalitas aset yang kokoh. Sinergi lintas OPD—termasuk Dinas Pertanahan, Bagian Hukum, dan BPKAD—memastikan seluruh hak dan kewajiban Pemkot Makassar terlindungi secara transparan,” tegas perwakilan Pemkot Makassar dalam kegiatan tersebut.
Koordinasi bersama BPKP juga membahas evaluasi terhadap hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam kerja sama Terminal Regional Daya.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dalam merumuskan opsi penyelesaian PKS dengan memperhatikan aspek legalitas dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Dinas Pertanahan dalam proses ini memberikan masukan dari sisi teknis pertanahan, khususnya berkaitan dengan data dan status lahan yang menjadi bagian dari kawasan Terminal Regional Daya.
Penyelesaian PKS tersebut masih memerlukan koordinasi antarinstansi. Pemerintah Kota Makassar bersama pihak terkait juga masih membahas opsi penyelesaian berdasarkan hasil pendampingan dan evaluasi yang dilakukan. (*)





