Dinas Kearsipan Kota Makassar melakukan Pengawasan Kearsipan Eksternal di Dinas Pertanahan Kota Makassar, Rabu (7/10/2026).
MAKASSAR — Dinas Kearsipan Kota Makassar melakukan Pengawasan Kearsipan Eksternal di Dinas Pertanahan Kota Makassar, Rabu (7/10/2026).
“Kegiatan ni menjadi bagian dari pemantauan dan evaluasi tata kelola kearsipan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” ujar Dra Hj Sri Sulsilawati MSi, Kadis Pertanahan Makassar, Rabu (7/10/2026)
Dalam pengawasan tersebut, tim meninjau langsung pengelolaan arsip dinamis di Dinas Pertanahan. Pemeriksaan mencakup proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan hingga penyusutan dokumen pertanahan.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan pengelolaan dokumen pertanahan dan aset daerah berlangsung secara rapi, aman, serta sesuai dengan standar regulasi kearsipan.
Hasil pengawasan selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan penyusunan rekomendasi untuk memperkuat tata kelola sekaligus mendorong digitalisasi kearsipan di lingkungan Dinas Pertanahan secara berkelanjutan.
Empat Instrumen Jadi Fokus Pengawasan
Dalam kegiatan tersebut, terdapat empat instrumen utama kearsipan yang menjadi fokus pemeriksaan.
Pertama, kesesuaian tata naskah dinas. Kedua, penggunaan kode klasifikasi arsip. Ketiga, penerapan jadwal retensi arsip sebagai pedoman masa simpan dokumen.
Keempat, pengaturan sistem klasifikasi keamanan dan hak akses arsip untuk memastikan pengelolaan dokumen memperhatikan aspek keamanan serta kewenangan akses.
Melalui pengawasan tersebut, tata kelola kearsipan di Dinas Pertanahan Kota Makassar diharapkan semakin tertata, modern, dan akuntabel.





