Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim menerima kunjungan Pengurus Daerah (Pengda) IKPI Sulselbartra-Maluku-Papua bersama Pengurus IKPI Cabang Makassar di Makassar, Senin (5/10/2026).
MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) memperkuat sinergi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara
Penguatan kerja sama itu dibahas saat Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim menerima kunjungan Pengurus Daerah (Pengda) IKPI Sulselbartra-Maluku-Papua bersama Pengurus IKPI Cabang Makassar di Makassar, Senin (5/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan perpajakan, kondisi penerimaan negara dari sektor pajak, serta ruang kolaborasi antara otoritas pajak dan organisasi profesi konsultan pajak.
Rombongan IKPI dipimpin Ketua Pengda IKPI Sulselbartra-Maluku-Papua Mustamin Anshar. Hadir pula Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan, jajaran Pengda IKPI Rudy Laupa, Suwandi Ng, dan Abdi Ibrahim, serta Pengurus IKPI Cabang Makassar Nursalam dan Yohanis Setiawan.
Dalam pertemuan itu, Imanul didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Muhammad Sukri Subki, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ali Zainal Abidin, serta Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Agung Pranoto Eko Putro.
Imanul menyampaikan bahwa penerimaan negara dari sektor pajak masih menghadapi sejumlah tantangan menjelang penghujung 2026. Karena itu, menurut dia, sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk konsultan pajak, menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Ia menilai konsultan pajak memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan wajib pajak sekaligus memahami kondisi dan dinamika perpajakan di lapangan.
Atas dasar itu, DJP mengajak IKPI terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak, khususnya pada tiga bulan terakhir 2026.
Ketua Pengda IKPI Sulselbartra-Maluku-Papua Mustamin Anshar menyambut baik ajakan tersebut. Menurutnya, konsultan pajak dapat mengambil bagian dalam mendukung optimalisasi penerimaan dengan memanfaatkan potensi wajib pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Konsultan pajak dapat turut mendukung optimalisasi penerimaan dengan memanfaatkan potensi wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Mustamin.
Mustamin juga menyoroti terbitnya PMK Nomor 71 Tahun 2026 pada 29 September 2026. Menurut dia, regulasi tersebut menjadi salah satu perkembangan perpajakan yang perlu dipahami konsultan pajak maupun wajib pajak agar penerapannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan mengaitkan kondisi penerimaan pajak 2026 dengan situasi perekonomian dan iklim usaha yang menghadapi tekanan akibat dinamika ekonomi global.
“Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penurunan kepatuhan wajib pajak. Meski demikian, konsultan pajak tetap mendukung langkah DJP, khususnya Kanwil DJP Sulselbartra, dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dengan tetap berada dalam koridor ketentuan perpajakan,” ujar Ezra.
Pertemuan tersebut juga menjadi ruang pertukaran pandangan mengenai kondisi perpajakan, penerimaan negara, perkembangan wajib pajak, serta peluang kolaborasi yang dapat diperkuat antara DJP dan organisasi profesi konsultan pajak.
Kanwil DJP Sulselbartra dan IKPI kemudian menegaskan pentingnya komunikasi dan kolaborasi yang konstruktif untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan serta optimalisasi penerimaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)






