
MAKASSAR — Kota Makassar dipersiapkan sebagai salah satu daerah percontohan atau pilot project nasional dalam pelaksanaan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Reformasi tersebut mencakup penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).
RSUD Daya Kota Makassar menjadi salah satu rumah sakit yang melakukan persiapan untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut. Pembenahan dilakukan mulai dari kesiapan sumber daya manusia hingga sarana dan prasarana pelayanan.
Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany, mengatakan proses verifikasi dan validasi kesiapan rumah sakit telah dilakukan sejak sekitar satu tahun terakhir berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan.
“Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar dr. Any, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, kesiapan rumah sakit dalam menghadapi reformasi JKN tidak sebatas penyesuaian administrasi. Perubahan sistem harus tetap bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) harus mampu memberikan pelayanan yang layak, aman, bermutu, terjangkau dan tanpa diskriminasi kepada peserta JKN.
Rujukan Berdasarkan Kompetensi Layanan
Salah satu perubahan penting dalam reformasi JKN adalah penerapan RBKP. Dalam skema tersebut, rujukan tidak lagi semata-mata mengacu pada klasifikasi rumah sakit tipe A, B atau C, tetapi berdasarkan kemampuan pelayanan yang dimiliki masing-masing rumah sakit.
“Kalau kita sudah berbicara mengenai rujukan berbasis layanan kompetensi, tidak ada lagi istilah A, B, C. Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan,” jelasnya.
Dengan sistem tersebut, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk pasien.
“Artinya, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk,” tambahnya.
Karena itu, kemampuan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi bagian penting dalam sistem baru tersebut. Tenaga medis di fasilitas kesehatan yang merujuk harus mampu menentukan diagnosis dan kebutuhan pelayanan pasien secara tepat.
“Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan. Kami (RSUD) ini hanya menyiapkan SDM dan sarana dan prasarana kesehatan (sarprasnya),” katanya.
RSUD Daya Siapkan 24 Layanan
Untuk mendukung sistem rujukan berbasis kompetensi, RSUD Daya telah menyiapkan 24 layanan kompetensi sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Menurut dr. Any, seluruh 24 layanan tersebut telah memenuhi standar, mulai dari kompetensi dasar hingga madya.
“Untuk saat ini, dari 24 layanan yang ditetapkan itu, semuanya sudah memenuhi standar mulai dari dasar sampai dengan madya,” ungkapnya.
RSUD Daya juga melakukan penyesuaian terhadap penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Terdapat 12 indikator KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit. Dari total 145 tempat tidur yang disiapkan sebagai tempat tidur rawat inap, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah memenuhi standar KRIS.
“Jadi, sekitar 86 persen dari total tempat tidur yang dihitung sebagai tempat tidur rawat inap,” ujarnya.
Namun, penyesuaian tersebut tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan pasien. Sejumlah tempat tidur masih dipertahankan untuk melayani pasien dengan kondisi tertentu.
Tak Ingin Investasi Fasilitas Tanpa Pemetaan
Dr. Any mengatakan pengembangan layanan rumah sakit tidak dilakukan hanya untuk mengejar kelengkapan fasilitas.
Pemetaan pola penyakit di Makassar dinilai penting sebelum rumah sakit melakukan investasi alat kesehatan, mendatangkan tenaga ahli atau menambah sarana tertentu.
“Jangan sampai warga tidak butuh banyak layanan dasar, lalu kita semua pergi beli alat mahal, panggil ini untuk ke paripurna, ternyata malah zong nanti,” terangnya.
Karena itu, RSUD Daya memilih mempertahankan 24 layanan yang telah tersedia sembari menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pemetaan kompetensi berdasarkan jenis penyakit.
Data dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) nantinya dapat digunakan untuk melihat kecenderungan penyakit yang paling banyak ditangani. Data tersebut kemudian dapat disesuaikan dengan klasifikasi kompetensi yang ditetapkan pemerintah.
“Kita bisa menyesuaikan. Cuma sampai sekarang belum ada. Jadi yang penting semua layanan bisa kita lakukan dari 24 itu,” katanya.
Setelah RBKP mulai diterapkan, pola pelayanan tersebut akan terus dievaluasi. RSUD Daya akan melihat kebutuhan masyarakat berdasarkan tingkat kompetensi layanan, mulai dari dasar, madya, utama hingga paripurna.
Dengan pendekatan itu, pengembangan rumah sakit diharapkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pola penyakit yang ditangani.
Masih Menunggu Perpres
Meski berbagai persiapan telah dilakukan, implementasi reformasi JKN secara penuh masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Dr. Any mengatakan status Makassar sebagai kota pilot project membuat kesiapan rumah sakit perlu dimaksimalkan sembari menunggu regulasi tersebut.
“Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja,” pungkasnya. (*)






