Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf bersama Panitia Kerja (Panja) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M, Rabu (7/10/2026)
JAKARTA — Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M dengan rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Meski total BPIH mencapai hampir Rp100 juta, biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825 per jemaah.
Dengan skema pembiayaan yang disepakati, rata-rata pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp23.048.825.
Angka tersebut lebih rendah sekitar Rp3,38 juta dibandingkan beban pelunasan pada tahun sebelumnya. Penurunan tersebut berasal dari formula pembiayaan yang memperhitungkan setoran awal, perolehan Virtual Account (VA), serta subsidi pemerintah.
Dari Bipih sebesar Rp54.648.825, jemaah telah memiliki setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, terdapat perolehan VA sebesar Rp3,4 juta dan subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.
Dengan pengurangan komponen tersebut, sisa biaya pelunasan rata-rata yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp23.048.825.
Sementara itu, sebesar 44,50 persen dari total BPIH atau rata-rata Rp43.817.526,35 per jemaah berasal dari Nilai Manfaat (NM).
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan struktur pembiayaan tersebut disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji.
Perhitungan itu juga memperhitungkan penyesuaian asumsi nilai tukar, yakni US$1 sebesar Rp17.500 dan SAR1 sebesar Rp4.666,67.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Irfan, pemerintah juga akan terus mengawal efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji, baik selama jemaah berada di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Ia menegaskan pengelolaan dana haji harus dilakukan secara transparan dan diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Komponen Biaya Haji 2027
Berdasarkan hasil pembahasan Panja, komponen BPIH mencakup kebutuhan penyelenggaraan haji di dalam negeri dan Arab Saudi.
Komponen di dalam negeri antara lain meliputi akomodasi, konsumsi, pelindungan, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, living cost, pembinaan jemaah, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.
Sementara di Arab Saudi, pembiayaan mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, serta pelayanan di Armuzna. Anggaran tersebut juga mencakup pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Biaya penerbangan juga menjadi bagian dari BPIH dan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing jemaah.
Pemerintah turut mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur. Kekurangan dana akibat komponen tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan lancar.
Besaran Bipih juga berbeda berdasarkan embarkasi. Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sementara besaran pada embarkasi lainnya menyesuaikan komponen penerbangan dan layanan yang diberikan selama penyelenggaraan haji.
Kemenhaj RI mengimbau calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri serta memantau informasi mengenai tahapan pelunasan melalui kanal resmi pemerintah. (*)






