Laporan CELIOS berjudul Beyond Limits: The Failure of Environmental Carrying and Assimilative Capacity (D3TLH) to Control the Expansion of Extractive Industries in Sulawesi, yang dirilis pada 15 September 2026.
JAKARTA — Ekspansi industri pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi berkaitan dengan tekanan lingkungan yang semakin besar. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mencatat, kedua sektor tersebut menyumbang sekitar 82,2 persen deforestasi di Sulawesi selama periode 2014–2023.
Temuan itu tertuang dalam laporan CELIOS berjudul Beyond Limits: The Failure of Environmental Carrying and Assimilative Capacity (D3TLH) to Control the Expansion of Extractive Industries in Sulawesi, yang dirilis pada 15 September 2026.
Dalam laporan tersebut, CELIOS memberikan skor agregat 4,5 dari 5 untuk kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) di Sulawesi. Penilaian itu menempatkan kondisi lingkungan pulau tersebut dalam kategori beyond limits atau melampaui batas, berdasarkan kajian terhadap udara, air, lahan, kondisi sosial, dan pengendalian kebijakan.
CELIOS menilai ekspansi industri ekstraktif sepanjang 2014–2024, meliputi pertambangan, perkebunan sawit, fasilitas pemurnian mineral atau smelter, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara untuk kebutuhan industri, dan kawasan industri, telah meningkatkan tekanan terhadap lingkungan dan masyarakat.
574 Izin Tambang Baru Terbit
Dalam laporannya, CELIOS mencatat pemerintah menerbitkan 574 izin pertambangan baru selama periode kajian. Sekitar 60 persen izin tersebut diterbitkan dalam dua tahun terakhir periode pengamatan.
Bahkan, sebanyak 277 izin baru dengan cakupan 440.998 hektare diterbitkan di kawasan yang dinilai memiliki arti penting secara ekologis.
CELIOS memperkirakan, rata-rata satu hektare lahan di Sulawesi dialihkan kepada pemegang konsesi tambang setiap enam menit.
Laporan itu juga menyebutkan bahwa kontribusi pertambangan dan perkebunan sawit terhadap deforestasi sekitar 18 kali lebih besar dibandingkan pembukaan hutan yang dikaitkan dengan perladangan berpindah.
Temuan tersebut digunakan CELIOS untuk menyoroti besarnya pengaruh aktivitas industri terhadap kehilangan tutupan hutan, sekaligus mempertanyakan narasi yang menempatkan masyarakat lokal sebagai penyebab utama deforestasi.
Smelter Nikel dan PLTU Batu Bara Terkonsentrasi
Tekanan lingkungan juga dikaitkan dengan pertumbuhan industri pengolahan nikel. CELIOS mencatat sekitar 78 persen smelter nikel di Sulawesi terkonsentrasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Kedua provinsi itu juga menampung 93,9 persen dari total kapasitas pembangkit listrik tenaga uap batu bara untuk kebutuhan sendiri atau captive power di Sulawesi, yang mencapai 9.825 megawatt.
Menurut laporan tersebut, listrik dari pembangkit captive terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan kawasan industri, bukan disalurkan ke jaringan listrik publik. Sementara itu, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri menghadapi risiko pencemaran dan dampak kesehatan.
CELIOS memperkirakan kegiatan pertambangan nikel di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara menghasilkan 32,8 juta ton limbah berbahaya setiap tahun.
Laporan itu juga mengidentifikasi 269 lokasi temuan tujuh spesies endemik yang berada di dalam atau dekat konsesi pertambangan dan kawasan industri nikel.
Kasus Gangguan Pernapasan Jadi Perhatian
Dampak yang dikaji CELIOS tidak hanya mencakup kerusakan lingkungan, tetapi juga kondisi kesehatan masyarakat.
Menurut laporan tersebut, kawasan industri mencatat rata-rata 5.353 kasus infeksi saluran pernapasan dan pneumonia per tahun. Angka itu hampir dua kali lipat dibandingkan rata-rata 2.634 kasus di wilayah nonindustri.
Kasus demam berdarah dengue di wilayah industri juga disebut mencapai tiga kali lipat dibandingkan wilayah non-ekstraktif.
Di sisi lain, laporan tersebut mencatat kapasitas fasilitas kesehatan di wilayah industri relatif lebih rendah. Rata-rata kawasan industri memiliki 85 puskesmas dan 59 rumah sakit, sedangkan wilayah nonindustri memiliki rata-rata 90 puskesmas dan 72 rumah sakit.
Angka-angka tersebut merupakan perbandingan yang disajikan dalam laporan CELIOS. Hubungan langsung antara aktivitas industri dan setiap kasus penyakit tetap memerlukan kajian epidemiologis lebih lanjut untuk memastikan faktor penyebabnya.
CELIOS Catat 95 Konflik Agraria
Ekspansi industri ekstraktif juga disebut memperbesar persoalan konflik agraria. CELIOS mendokumentasikan 95 konflik yang berdampak terhadap 90.582 orang dan 59 komunitas.
Dari jumlah tersebut, 51 kasus dilaporkan belum terselesaikan. Laporan itu juga mencatat tindakan represif dalam 46 konflik, dengan 93 orang ditangkap, empat orang mengalami luka-luka, dan satu orang meninggal dunia.
Secara keseluruhan, CELIOS memperkirakan akumulasi kerugian ekologis akibat ekspansi industri ekstraktif telah melampaui Rp100 triliun.
Kerugian yang dimaksud mencakup kerusakan hutan primer, ekosistem pesisir dan terumbu karang, serta hilangnya sumber air bersih akibat sedimentasi.
CELIOS menilai manfaat ekonomi dari industri ekstraktif lebih banyak terkonsentrasi pada perusahaan dan rantai pasok industri, sementara masyarakat sekitar menanggung berbagai beban, mulai dari degradasi lingkungan dan gangguan kesehatan hingga kehilangan mata pencaharian serta konflik lahan.
CELIOS Dorong Reformasi Aturan Lingkungan
Berdasarkan temuan tersebut, CELIOS mendorong reformasi menyeluruh terhadap regulasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Lembaga tersebut mengusulkan agar penetapan status beyond limits diikuti konsekuensi hukum yang mengikat, termasuk penghentian sementara penerbitan izin baru, evaluasi konsesi yang sudah berjalan, kewajiban pemulihan ekologis, serta keterbukaan data lingkungan dan perizinan kepada publik.
CELIOS memperingatkan bahwa tanpa perubahan kebijakan, penilaian D3TLH berisiko hanya menjadi prosedur administratif, sementara ekspansi industri terus berlangsung.
Temuan dan rekomendasi tersebut merupakan pandangan CELIOS yang disampaikan dalam laporannya. Penilaian lebih menyeluruh atas dampak industri dan efektivitas kebijakan membutuhkan pemeriksaan terhadap metodologi laporan serta data dari instansi terkait. (*)






