DJP Sulselbartra Sosialisasikan Relaksasi Pajak, Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen
DJP Sulselbartra membahas PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026 bersama PSMTI, termasuk mekanisme pembayaran pokok pajak dan pengurangan sanksi administratif.

