MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD setempat menyiapkan pembaruan regulasi pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (minol). Aturan baru tersebut diarahkan untuk memperketat pengawasan pengadaan, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol, termasuk peredaran ilegal serta perdagangan melalui platform digital.
Pembahasan dilakukan melalui Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi A DPRD Kota Makassar di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Ranperda tersebut diusulkan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, sistem perizinan berusaha, dan dinamika perdagangan minuman beralkohol.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perubahan kondisi masyarakat menuntut adanya penyesuaian aturan agar pengawasan peredaran minol dapat berjalan lebih efektif.
“Kondisi masyarakat yang terus berubah, tentu dibutuhkan penyesuaian lewat aturan,” kata Munafri usai rapat paripurna.
Ia menegaskan, pengawasan perlu diperkuat agar konsumsi minuman beralkohol tidak berkembang menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.
“Minol ini kan memang harus menjadi perhatian kita karena jangan sampai minuman beralkohol ini dianggap menjadi sebuah kebiasaan. Itu yang kita tidak inginkan. Karena banyak sekali kaidah-kaidah yang membatasi peredaran minol ini,” tuturnya.
Menurut Munafri, pengawasan harus mencakup penerapan batas usia konsumen dan ketentuan lokasi penjualan, termasuk jarak dari fasilitas masyarakat seperti sekolah.
Ia juga menyoroti potensi masuknya minuman beralkohol ilegal melalui jalur distribusi laut dan wilayah kepulauan di Makassar. Kondisi geografis tersebut, kata dia, membutuhkan pengawasan yang terkoordinasi.
“Kota terbuka, masuk lewat kapal laut dan sebagainya, ya harus menjadi kontrol kita,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais, menjelaskan bahwa pembaruan Perda Nomor 4 Tahun 2014 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan pola perdagangan.
Menurut politisi PPP tersebut, tantangan pengawasan kini semakin beragam, termasuk pemesanan minuman beralkohol melalui media sosial dan layanan pengantaran.
Karena itu, Ranperda diarahkan untuk mengatur legalitas usaha, mekanisme pengawasan, pembatasan penjualan, serta penanganan pelanggaran secara lebih komprehensif.
“Pengawasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan pembatasan dan larangan perdagangan minuman beralkohol berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya verifikasi usia konsumen dan keterlacakan kegiatan usaha dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah pusat serta perlindungan data pribadi.
Rachmat menilai pengawasan tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas di antara perangkat daerah, terutama bidang perdagangan, pelayanan perizinan, pariwisata, kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Koordinasi dengan kepolisian, instansi pengawasan obat dan makanan, serta bea cukai juga dibutuhkan agar setiap temuan dapat diteruskan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Komisi A memandang penggantian Perda Nomor 4 Tahun 2014 perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melalui perubahan sejumlah pasal. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari ketidaksinkronan antara aturan lama dan sistem pengaturan yang berlaku saat ini.
Dalam penjelasannya, Rachmat menyebut naskah akademik Ranperda memuat tujuh kelompok pengaturan.
Pertama, ketentuan umum mengenai tujuan, kewenangan, dan pembagian tugas antarperangkat daerah. Kedua, penggolongan minuman beralkohol serta kesesuaian legalitas usaha, termasuk penelitian lapangan dan verifikasi teknis.
Ketiga, pengendalian lokasi, waktu, dan tata cara penjualan, termasuk pembatasan usia konsumen serta pengawasan minuman beralkohol tradisional sesuai ketentuan hukum.
Keempat, pengawasan berbasis risiko melalui pemeriksaan kepatuhan dan sistem data pengawasan dengan tetap memperhatikan hak pelaku usaha serta perlindungan data pribadi.
Kelima, tindak lanjut hasil pengawasan yang mencakup pembinaan, perintah perbaikan, sanksi administratif sesuai kewenangan, serta pengamanan administratif barang. Pengaturan ini juga perlu membedakan tindakan administratif dengan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.
Keenam, koordinasi pengawasan dan pengendalian, termasuk pertukaran data serta penerusan temuan kepada instansi berwenang. Ketujuh, ketentuan peralihan dan penutup, termasuk penanganan legalitas usaha yang telah terbit dan penyelesaian permohonan yang masih berjalan.
Rachmat menambahkan, pembahasan Ranperda perlu melibatkan seluruh fraksi DPRD, Pemkot Makassar, perangkat daerah terkait, instansi vertikal, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat terdampak.
Pemerintah kota juga didorong menyiapkan data legalitas dan lokasi usaha, hasil pengawasan, pengaduan masyarakat, riwayat penyelenggaraan, serta kapasitas petugas sebagai bahan pembahasan.
Menurutnya, keberhasilan penerapan regulasi nantinya perlu diukur melalui peningkatan kepatuhan, berkurangnya pelanggaran berulang, serta penyelesaian pengaduan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Regulasi ini kita harapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan perlindungan masyarakat dan ketertiban umum tetap menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya. (*)


Komentar