JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal yang diungkap Bareskrim Polri disebut menyasar sejumlah kalangan, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan pengusaha.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026). Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon milik berbagai pihak diduga dimasukkan ke dalam sistem pengelolaan penyadapan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Selain itu, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, wartawan atau jurnalis, organisasi masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pengusaha.
Menurut Asep, tindakan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum dan tidak mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sistem Workflow Interception Management System atau LIMS untuk memasukkan nomor-nomor telepon sasaran tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Selain dugaan penyadapan, penyidik mengusut dugaan penghapusan berkas hasil intersepsi dari komputer yang terhubung dengan sistem tersebut. Penghapusan itu diduga dilakukan atas perintah para tersangka sekitar Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Asep menyebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus saksi. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik tersebut.
Polri menegaskan proses penanganan perkara akan diawasi oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.
Polri juga meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Karena itu, dugaan keterlibatan para pihak dan tindakan penyadapan yang disebutkan dalam konferensi pers perlu ditempatkan sebagai materi penyidikan, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan. (*)


Komentar