MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyiapkan solusi penataan usaha peternakan babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang. Pemerintah Kota Makassar tidak hanya mencari lokasi alternatif bagi peternak, tetapi juga membuka peluang fasilitasi akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Langkah tersebut dibahas Munafri saat menemui langsung para peternak dan warga setempat, Rabu (4/11/2026). Pertemuan itu menjadi ruang bagi pemerintah untuk mendengarkan aspirasi warga sekaligus membahas keberlangsungan usaha yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Dalam pertemuan tersebut, para pemilik kandang berharap pemerintah menghadirkan solusi agar aktivitas usaha mereka tetap dapat berjalan meski kawasan tempat usaha saat ini akan ditata.
Munafri mengatakan, Pemkot Makassar berupaya mencari lokasi yang lebih sesuai untuk menampung aktivitas peternakan dan jual beli hewan. Dengan penempatan di kawasan yang tepat, kegiatan usaha diharapkan tetap berlangsung tanpa mengganggu kenyamanan warga di lingkungan permukiman.
“Kita coba carikan tempat yang lebih baik, tertata, dan representatif. Jadi, aktivitas peternakan maupun jual beli hewan bisa dilokalisasi di tempat yang memang sesuai peruntukannya. Lingkungan juga bisa kita benahi,” ujarnya.
Selain menyiapkan alternatif lokasi, pemerintah juga membuka peluang dukungan permodalan bagi peternak dan pedagang yang terdampak penataan.
Salah satu upaya yang disiapkan adalah memfasilitasi akses KUR dengan menggandeng perbankan, termasuk Bank Sulselbar. Munafri meminta kebutuhan masing-masing pelaku usaha didata agar dukungan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha.
“Nanti kita data, apa yang dibutuhkan untuk mendukung usaha peternakan mereka. Kita fasilitasi akses permodalan melalui KUR,” katanya.
“Jadi, kalau memang membutuhkan bantuan untuk pengembangan usaha, kita lihat dan carikan jalan keluarnya,” sambung Appi.
Munafri menegaskan, penataan kawasan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan mata pencaharian warga. Pemerintah ingin mengarahkan aktivitas ekonomi tersebut agar berlangsung di lokasi yang sesuai ketentuan, lebih tertata, dan memiliki peluang untuk dikembangkan.
Pemerintah juga akan mencermati berbagai persoalan yang muncul dalam proses penataan, termasuk aspirasi warga mengenai kerugian maupun kebutuhan perbaikan lingkungan.
Menurut Munafri, penataan kawasan harus mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat sekaligus ketentuan tata ruang yang berlaku.
Ia menjelaskan, Jalan Kesadaran diperuntukkan sebagai kawasan permukiman, bukan kawasan peternakan. Karena itu, aktivitas peternakan di lokasi tersebut perlu ditata sesuai peruntukan wilayah.
Penataan itu juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Melalui langkah tersebut, Pemkot Makassar berupaya menata lingkungan permukiman sekaligus mencari jalan agar peternak dan pedagang tetap memiliki ruang untuk melanjutkan usaha mereka. (*)


Komentar