MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar masih menunggu peninjauan teknis dari Danantara untuk memastikan kelayakan lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Evaluasi tersebut akan mencakup aspek teknis, luas lahan, hingga penerimaan masyarakat di sekitar lokasi.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan seluruh tahapan proyek PSEL harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, aspirasi masyarakat juga harus menjadi pertimbangan sebelum pemerintah menetapkan langkah lanjutan.
Hal itu disampaikan Munafri saat mengikuti rapat tindak lanjut sidang debottlenecking PSEL Kota Makassar yang digelar Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI secara daring melalui Zoom Meeting di Balai Kota Makassar, Rabu (4/11/2026).
Menurut Munafri, penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025 membutuhkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
“Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Munafri menjelaskan, Pemkot Makassar sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) dalam pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal strategis, termasuk mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya dan usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan regulasi terbaru.
Sebagai bagian dari penyesuaian tersebut, Pemkot Makassar telah menyampaikan surat pengakhiran perjanjian kerja sama kepada pihak-pihak terkait. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah berkomunikasi dengan pihak pemenang tender sebelumnya.
Namun, proses pengakhiran kerja sama sempat menghadapi perbedaan pandangan. Pihak pemenang tender sebelumnya disebut masih berharap mendapat kesempatan melanjutkan pekerjaan melalui skema regulasi yang baru.
Dalam perkembangan pembahasan, Danantara direncanakan melakukan peninjauan teknis terhadap lokasi yang telah disiapkan untuk pembangunan fasilitas PSEL di Makassar.
“Kami masih menunggu tim teknis dari Danantara untuk datang melakukan survei kembali. Mereka akan melihat apakah lokasi yang telah ditentukan masih layak atau tidak, termasuk bagaimana kondisi masyarakat di sekitarnya,” ungkap Munafri.
Peninjauan tersebut dinilai penting karena lokasi yang selama ini direncanakan masih menghadapi penolakan dari sebagian warga di kawasan sekitar.
Selain mempertimbangkan penerimaan masyarakat, tim teknis juga akan mengevaluasi sejumlah aspek, seperti jarak buffer zone atau zona penyangga serta kemungkinan kebutuhan penambahan luas lahan.
Hasil evaluasi itu nantinya menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk memastikan apakah lokasi yang telah ditetapkan sebelumnya masih memenuhi persyaratan pembangunan fasilitas PSEL.
“Kita ingin memastikan terlebih dahulu hasil kunjungan tim Danantara. Ada beberapa ketentuan yang harus dilihat, termasuk jarak buffer zone dan kemungkinan penambahan luasan area. Dari situ kita bisa mendapatkan kepastian mengenai kelayakan lokasi,” tuturnya.
Munafri menegaskan, Pemkot Makassar tetap mendorong terwujudnya fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai salah satu solusi penanganan persoalan persampahan di kota ini.
Namun, ia mengingatkan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kepastian regulasi, kelayakan teknis, serta kondisi sosial masyarakat setempat. (*)


Komentar