Dinas Pertanahan

HUT ke-419 Makassar, Dinas Pertanahan Gelar Klinik Konflik Pertanahan

Dinas Pertanahan Makassar
Klinik Konflik Pertanahan di Hotel Golden Tulip, Jumat (6/11/2026). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangkaian memperingati HUT ke419 Kota Makassar.

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mendorong penyelesaian konflik pertanahan melalui jalur mediasi guna mencegah sengketa antarwarga berlanjut ke pengadilan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui layanan Klinik Konflik Pertanahan di Dinas Pertanahan Kota Makassar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Susilawati MSi, saat memberikan sambutan pada kegiatan Klinik Konflik Pertanahan di Hotel Golden Tulip, Jumat (6/11/2026). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangkaian memperingati HUT ke419 Kota Makassar. 

Dalam sambutannya, Sri Susilawati menekankan pentingnya pemahaman administrasi pertanahan sebagai langkah awal mencegah munculnya konflik dan sengketa lahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, persoalan pertanahan di Makassar membutuhkan perhatian serius. Karena itu, para ketua RT/RW dan tokoh masyarakat diharapkan ikut membantu menyampaikan informasi yang benar serta membangun komunikasi dengan pemerintah.

Pemkot Makassar juga telah menghadirkan Klinik Konflik Pertanahan sebagai ruang konsultasi dan pengaduan bagi warga yang menghadapi persoalan lahan. Masyarakat dapat menghubungi Dinas Pertanahan melalui layanan percakapan atau chat tanpa harus datang langsung ke kantor.

2025, Dinas Pertanahan Makassar Mediasi Lebih 100 Sengketa Tanah

Layanan tersebut juga disandingkan dengan kanal pengaduan pemerintah kota, Lontara.

Sri Susilawati menyebutkan, sepanjang tahun sebelumnya terdapat sekitar 100 pengaduan yang ditindaklanjuti melalui mediasi. Dinas Pertanahan juga menyiapkan tiga tenaga ahli hukum pertanahan untuk memberikan pendampingan dalam mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.

Penyelesaian konflik pertanahan dapat ditempuh melalui jalur hukum maupun mediasi. Dinas Pertanahan berperan dalam proses mediasi, sedangkan perkara yang telah masuk ke ranah gugatan pengadilan menjadi kewenangan Bagian Hukum.

Ia berharap persoalan antarwarga dapat lebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi sebelum berkembang menjadi perkara di pengadilan.

“Jadi kita berharap sengketa, konflik yang ada di warga itu tidak sampai ke pengadilan. Cukup dimusyawarahkan di mediasi,” kata Sri Susilawati.

Dinas Pertanahan Makassar Dukung Kedisiplinan PPPK Paruh Waktu, SK Perpanjangan Diserahkan

Selain penyelesaian konflik, kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya pemahaman tahapan pengadaan tanah, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.

Pengadaan tanah bukan sekadar menyediakan lahan untuk pembangunan. Prosesnya juga berkaitan dengan aspek hukum, administrasi pertanahan, kepastian hak, kepentingan masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah.

Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian legalitas dan kejelasan administrasi juga menjadi perhatian agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Pertanahan diharapkan terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, dan Kejaksaan untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai aturan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar memperkuat pemahaman masyarakat mengenai persoalan pertanahan sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara persuasif. Melalui Klinik Konflik Pertanahan, warga diharapkan memiliki akses konsultasi dan pendampingan untuk mencari solusi atas persoalan lahan yang dihadapi. (*)

Pimpin Apel Pemkot Makassar, Sri Susilawati Tekankan Pengamanan Aset Tanah Daerah

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *