
Jakarta, – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah strategis dengan menyesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode triwulan ketiga tahun ini. Keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (22/6) ini menaikkan suku bunga penjaminan simpanan guna merespons dinamika pasar dan menjaga momentum positif intermediasi perbankan nasional.
Berdasarkan pengumuman resmi, TBP untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dinaikkan menjadi 3,75%, sementara simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) naik signifikan menjadi 6,25%. Adapun simpanan valuta asing (valas) di bank umum kini berada di level 2,00%. Kebijakan baru ini akan efektif berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Keputusan ini bukan sekadar rutinitas triwulanan. Di tengah fluktuasi ekonomi global yang masih membayangi, langkah LPS ini menjadi sinyal jelas bahwa regulator proaktif menjaga keseimbangan antara daya tarik industri perbankan dan perlindungan dana masyarakat.
Merespons Pasar, Bukan Memicu Perang Suku Bunga
Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa kenaikan ini mempertimbangkan pergerakan Suku Bunga Pasar (SBP) yang menunjukkan tren kenaikan terbatas. “Kami melihat SBP simpanan Rupiah dan valas bergerak naik. Namun, yang terpenting, penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memastikan tingkat persaingan antar bank tetap sehat dan tidak memicu perang suku bunga yang tidak rasional,” tegasnya.
Pertimbangan matang lainnya adalah kondisi likuiditas perbankan yang dinilai masih memadai. Data terbaru menunjukkan, meskipun terjadi penyesuaian, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga sangat tinggi, jauh melampaui mandat Undang-Undang, yaitu mencakup lebih dari 90% total rekening nasabah.
Intermediasi Kuat: DPK dan Kredit Tumbuh Dua Digit
Optimisme LPS didukung oleh data kinerja perbankan terkini. Hingga Mei 2026, intermediasi perbankan nasional menunjukkan performa impresif. Dana Pihak Ketiga (DPK) berhasil tumbuh 13,47% (yoy), sementara penyaluran kredit ikut melesat 11,51% (yoy).
Rinciannya, pertumbuhan DPK Rupiah tercatat lebih tinggi, yaitu 12,37% (yoy). Ini menandakan kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas Rupiah dan sistem perbankan domestik tetap solid. Sementara DPK valas tumbuh 8,91% (yoy). Performa ini disokong oleh permodalan dan likuiditas industri yang prima, sehingga mampu menjadi bantalan terhadap potensi risiko eksternal.
Jaminan Super Aman: 99,94% Rekening Terlindungi
Kabar baik bagi nasabah, cakupan penjaminan LPS tetap super masif. Data per Mei 2026 mengonfirmasi bahwa 681,67 juta rekening di bank umum atau setara 99,94% dari total rekening, telah dijamin penuh simpanannya hingga maksimal Rp2 miliar. Di sektor BPR/BPRS, tingkat penjaminannya bahkan lebih tinggi, mencapai 99,97% atau 15,67 juta rekening.
Angka ini menjadi bukti nyata bahwa filosofi utama LPS, yaitu melindungi dana masyarakat kecil dan menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan, berjalan sangat efektif.
Waspada! LPS Ingatkan Kembali Aturan 3T
Di tengah tren kenaikan suku bunga penjaminan, LPS kembali mengingatkan masyarakat dan perbankan untuk patuh pada prinsip 3T sebagai syarat mutlak penjaminan simpanan:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS.
- Tidak terlibat dalam tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat, seperti fraud atau kredit macet internal.
“Kami mengimbau nasabah untuk cermat. Jika ada bank yang menawarkan suku bunga di atas ketentuan TBP ini, simpanan Anda tidak akan dijamin LPS, dan itu risiko yang tidak patut diambil,” tegas LPS. Lembaga ini juga mendesak bank untuk meningkatkan transparansi, khususnya melalui kanal digital, guna memastikan masyarakat selalu mendapatkan informasi akurat terkait bunga penjaminan.
LPS menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala. Dengan langkah adaptif ini, stabilitas perbankan nasional diharapkan semakin kokoh menghadapi sisa tahun 2026. (*)




