
MAKASSAR — Dunia pendidikan Kota Makassar kembali diguncang isu miring. Seorang calon kepala sekolah definitif berprestasi, Suryama Abeden Ratu, S.Pd., M.Pd., secara blak-blakan membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan nepotisme dalam proses penempatan jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Suryama dalam keterangannya di@makassarviralid, mengaku dimintai uang pelicin sebesar Rp30 juta oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan jika ingin ditempatkan di sekolah yang besar. Karena menolak dan memilih bertahan dengan idealismenya, ia justru “dilempar” ke sekolah kecil yang berada di zona rawan peredaran narkoba.
Prestasi Nilai Level 4, Tapi Kalah oleh “Uang Pelicin”
Niat baik berbekal kompetensi tinggi ternyata tidak menjadi jaminan dalam proses mutasi jabatan kepala sekolah. Suryama menjelaskan bahwa dirinya merupakan calon kepala sekolah definitif yang telah lolos uji kompetensi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan predikat memuaskan (Level 4).
“Modal saya itu betul-betul cuma otak, tidak ada yang lain untuk kepintaran pendidikan di Makassar. Saya lulus ujian kompetensi BKN dengan nilai Level 4. Tiga kompetensi saya nilainya masing-masing 100, 95, dan 116. Saya juga lolos tes dari Dinas di Hotel Sheraton dengan semua jawaban benar,” ungkap Suryama.
Dari Kecamatan Biringkanaya, Suryama menjadi salah satu dari tiga orang yang berhasil lolos hingga tahap wawancara di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar, bersama dengan dua nama lainnya, termasuk seorang oknum yang kini telah menjabat sebagai Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK).
Praktik dugaan pemerasan ini mulai terendus pada tanggal 29 Desember malam, menjelang pergantian tahun. Suryama mengaku dihubungi oleh oknum berinisial Y (yang saat itu belum menjabat Kabid GTK). Melalui sambungan telepon, Y menjanjikan Suryama akan ditempatkan di sekolah besar dengan jumlah siswa di atas 500 orang karena melihat hasil kerja keras dan nilainya yang tinggi.
Namun, skenario berubah drastis pada malam tahun baru sekitar pukul 00.30 WITA. Y kembali menghubungi Suryama, namun kali ini posisinya sedang berada di rumah salah satu tim sukses Walikota berinisial A.
“Dia melakukan loudspeaker telepon, jadi saya bisa dengar si A ini sedang mengetik nama-nama kepala sekolah dan penempatannya. Lalu Y bilang ke saya, ‘Kalau dinda mau sekolah besar begitu, bayar ki Rp30.000.000. Demi Allah demi Rasul,’ itu yang dia katakan ke saya,” beber Suryama menirukan ucapan oknum tersebut.
Mendengar permintaan tersebut, Suryama langsung menolak dengan alasan tidak memiliki uang sebanyak itu. Mengetahui targetnya menolak, oknum Y langsung panik dan meminta Suryama untuk menghapus semua riwayat panggilan telepon serta tangkapan layar (screenshot) komunikasi mereka malam itu agar tidak meninggalkan jejak digital.
Modus “Sekolah Basah” dan Dugaan Pelanggaran Perwali 3 Periode
Dugaan pungli ini kian diperkuat dengan adanya pengakuan dari rekan sejawat Suryama, yakni S, Kepala SDN Daya 2. S mengaku juga dihubungi oleh oknum Y dengan nominal permintaan yang sama, yaitu Rp30 juta.
Ironisnya, saat pelantikan serentak dilakukan, S yang diketahui sudah menjabat sebagai kepala sekolah selama dua periode di SDN Daya 2, kembali dilantik dan dipertahankan di sekolah yang sama untuk periode ketiga.
Menurut Suryama, hal ini jelas-jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Makassar dan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud), masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode di sekolah yang sama.
“Dia sudah tiga periode di situ. Ini sudah bukti nyata, kenapa bisa di sekolah yang sama duduk lagi sampai tiga periode? Sementara sekolah itu adalah sekolah besar dengan 500 lebih siswa,” kritiknya tajam.
Sengaja Dibuang ke Sekolah Rawan
Akibat menolak membayar upeti Rp30 juta, Suryama harus menerima kenyataan pahit. Ia justru dipindahkan dari wilayah asalnya dan ditempatkan di SD Sapiriyah yang berlokasi di daerah Lembo, Kecamatan Tallo.
“Saya ditempatkan di tempat yang rawan. Di Lembo itu adalah basis bandar narkoba, dan siswanya cuma 90 orang. Saya juga digeser ke Pagandongan 2 yang merupakan sekolah kecil,” jelasnya.
Meski merasa diperlakukan tidak adil dan prestasinya tidak dihargai, Suryama menegaskan akan tetap berjuang dan membuktikan dedikasinya untuk pendidikan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak penegak hukum serta Inspektorat Kota Makassar guna membersihkan ekosistem pendidikan dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (*)




