KPK memperlihatkan barang bukti yang disita pada OTT rektor Unsoed.
JAKARTA — Modus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mengungkap praktik manipulasi sistem seleksi elektronik secara terstruktur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan “pembajakan” otorisasi sistem, di mana Rektor Unsoed berinisial AS sengaja menyerahkan akses User ID miliknya kepada Kepala Bagian Akademik untuk meng-klik kelulusan calon mahasiswa yang telah membayar sejumlah uang.
Menurut Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat press conference, jumat (21/8/2026) malam, praktik penyalahgunaan wewenang ini terungkap usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dari sembilan orang yang diperiksa intensif, KPK menetapkan enam orang tersangka, termasuk Rektor AS, Wakil Rektor 3 (NAP), Kabag Akademik (ES), serta tiga pihak swasta.
Negosiasi Mahar hingga Serah Terima Akun Otorisasi
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, peretasan benteng integritas seleksi elektronik di Unsoed berawal dari komunikasi intensif antara Kabag Akademik (ES) dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru. ES, yang juga menjabat sebagai anggota panitia PMB, melakukan tawar-menawar “mahar” penerimaan jalur mandiri atas sepengetahuan Rektor AS.
Dari transaksi transaksional tersebut, ES berhasil mengumpulkan dana yang mencapai Rp1,12 miliar selama rentang waktu 2025 hingga 2026.
Guna meloloskan calon mahasiswa yang telah menyetorkan uang, Rektor AS tidak mengintervensi sistem secara langsung, melainkan memberikan akses User ID dan kata sandi otorisasi pimpinan miliknya secara penuh kepada ES. Dengan memegang akun pejabat tertinggi kampus, ES leluasa mengintervensi sistem seleksi elektronik dan memberikan kelulusan (approval) secara instan bagi peserta yang membayar.
“Ini modus terkait bagaimana mempengaruhi sistem penerimaan secara elektroniknya. Saudara ISO (AS) memberikan akses User ID-nya kepada Saudara ES untuk proses otorisasi atau mengklik approval dalam sistem penerimaan mahasiswa baru yang telah memberikan sejumlah uang sebagai mahar,” ujar Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sita Ratusan Juta dan Penahanan 20 Hari
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp665 juta dari ruangan Kabag Akademik (ES) yang diduga merupakan sisa uang setoran mahar penerimaan mahasiswa. Penyidik juga membekukan rekening berisi saldo sekitar Rp99 juta.
Atas tindakannya merekayasa kelulusan seleksi berbasis sistem elektronik, Rektor AS dan Kabag Akademik ES beserta tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP Baru.
Para tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. KPK menegaskan penyalahgunaan otorisasi digital di lingkungan perguruan tinggi ini tidak hanya mencederai tata kelola berbasis IT, namun juga merusak prinsip keadilan dalam akses pendidikan tinggi. (*)





