Dinas Pertanahan meninjau lahan rumbasan Kejari di Parangloe, Kamis (10/9/2026)
Makassar — Pembenahan dan penyediaan fasilitas infrastruktur penegakan hukum di Kota Makassar terus mendapat pengawasan langsung dari pemerintah daerah. Dinas Pertanahan Kota Makassar melakukan peninjauan lokasi lapangan terkait rencana pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rumbasan) milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Kamis (10/9/2026).
Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si., dengan didampingi Kepala Bidang 1 Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah serta jajaran tim teknis dinas. Lokasi peninjauan berlokasi strategis di Jalan Ir. Sutami, Kompleks Pergudangan Parangloe Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kunjungan kerja ke area pergudangan tersebut dilakukan guna menginspeksi kondisi riil di lapangan serta memastikan legalitas aspek pertanahan sebelum proses konstruksi Rumbasan Kejari Makassar dimulai. Tim teknis dari Dinas Pertanahan Kota Makassar mengamati secara detail batas-batas lahan, kontur tanah, serta aksesibilitas penunjang di sekitar kawasan.
Langkah verifikasi awal ini sangat krusial dilakukan untuk meminimalisasi potensi kendala administratif maupun sengketa lahan di kemudian hari. Kepastian status kepemilikan dan peruntukan lahan menjadi prioritas utama agar pembangunan fasilitas penunjang tugas kejaksaan dapat berjalan tanpa hambatan hukum.
Di sela-sela peninjauan, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, beserta tim berdiskusi mengenai aspek teknis kesiapan tanah untuk mendukung desain tata ruang Rumbasan. Fasilitas penampungan barang bukti dan benda sitaan negara ini membutuhkan spesifikasi area yang aman, luas, dan representatif.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata penguatan koordinasi serta sinergi antarinstansi antara Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Kolaborasi antarlembaga ini berfokus pada penyediaan fasilitas publik pemerintah serta percepatan penataan aset daerah agar berdampak positif pada sistem penegakan hukum lokal.
Melalui kegiatan peninjauan langsung di lapangan, Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi kebutuhan lahan fasilitas negara secara terukur. Setiap tahapan pengadaan maupun pemanfaatan lahan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan tertib administrasi. (*)




